Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)
Suatu “daerah aliran sungai” atau DAS adalah sebidang lahan yang
menampung air hujan dan mengalirkannya menuju parit, sungai dan akhirnya
bermuara ke danau atau laut. Istilah yang juga umum
digunakan untuk DAS adalah daerah tangkapan air (DTA) atau catchment atau watershed. Batas DAS adalah
punggung perbukitan yang membagi satu DAS dengan DAS lainnya (Gambar 1).
Gambar 1. Skema sebuah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Karena air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih
rendah sepanjang lereng maka garis batas sebuah DAS adalah punggung
bukit sekeliling sebuah sungai. Garis batas DAS tersebut merupakan garis
khayal yang tidak bisa dilihat, tetapi dapat digambarkan pada peta.
Batas DAS kebanyakan tidak sama dengan batas wilayah administrasi.
Akibatnya sebuah DAS bisa berada pada lebih dari satu wilayah
administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah beberapa negara (misalnya
DAS Mekong), beberapa wilayah kabupaten (misalnya DAS Brantas), atau
hanya pada sebagian dari suatu kabupaten.
Tidak ada ukuran baku (definitif) suatu DAS. Ukurannya mungkin
bervariasi dari beberapa hektar sampai ribuan hektar. DAS Mikro atau
tampungan mikro (micro catchment) adalah suatu cekungan pada bentang
lahan yang airnya mengalir pada suatu parit. Parit tersebut kemungkinan
mempunyai aliran selama dan sesaat sesudah hujan turun (intermitten
flow) atau ada pula yang aliran airnya sepanjang tahun (perennial flow).
Sebidang lahan dapat dianggap sebagai DAS jika ada suatu titik penyalur
aliran air keluar dari DAS tersebut.
Sebuah DAS yang menjadi bagian dari DAS yang lebih besar dinamakan sub DAS; merupakan daerah tangkapan air dari anak sungai.
DAS dapat dibagi ke dalam tiga komponen yaitu: bagian hulu, tengah
dan hilir. Ekosistem bagian hulu merupakan daerah tangkapan air utama
dan pengatur aliran. Ekosistem tengah sebagai daerah distributor dan
pengatur air, sedangkan ekosistem hilir merupakan pemakai air. Hubungan
antara ekosistem-ekosistem ini menjadikan DAS sebagai satu kesatuan
hidrologis. Di dalam DAS terintegrasi berbagai faktor yang dapat
mengarah kepada kelestarian atau degradasi tergantung bagaimana suatu
DAS dikelola.
Di pegunungan, di dataran tinggi dan dataran rendah sampai di pantai
dijumpai iklim, geologi, hidrologi, tanah dan vegetasi yang saling
berinteraksi membangun ekosistem.
Setiap ekosistem di dalam DAS memiliki komponen hidup dan tak-hidup
yang saling berinteraksi. Memahami sebuah DAS berarti belajar tentang
segala proses-proses alami yang terjadi dalam batas sebuah DAS.
Sebuah DAS yang sehat dapat menyediakan:
- Unsur hara bagi tumbuh-tumbuhan
- Sumber makanan bagi manusia dan hewan
- Air minum yang sehat bagi manusia dan makhluk lainnya
- Tempat berbagai aktivitas manusia dan hewan
Beberapa proses alami dalam DAS bisa memberikan dampak menguntungkan
kepada sebagian kawasan DAS tetapi pada saat yang sama bisa merugikan
bagian yang lain. Banjir di satu sisi memberikan tambahan tanah pada
dataran banjir tetapi untuk sementara memberikan dampak negatif kepada
manusia dan kehidupan lain.
Sumber: Fahmudin Agus dan
Widianto (2004). “Petunjuk Praktik Konservasi Tanah Pertanian Lahan
Kering “. Bogor: World Agroforestry Centre ICRAF Southeast Asia. Hal 3 –
4
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Apa yang Dimaksud dengan DAS?
Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh
punggungpunggung bukit yang menampung air hujan dan mengalirkannya
melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju suatu muara sungai,
laut, danau atau waduk.
Apa yang dimaksud dengan pengelolaan DAS?
Pada daerah aliran sungai terdapat berbagai macam penggunaan lahan,
misalnya hutan, lahan pertanian, pedesaan dan jalan. Dengan demikian DAS
mempunyai berbagai fungsi sehingga perlu dikelola.
Pengelolaan DAS merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat, petani dan pemerintah untuk memperbaiki keadaan lahan dan
ketersediaan air secara terintegrasi di dalam suatu DAS.
Dari namanya, ‘DAS’ menggambarkan bahwa ‘sungai’ atau ‘air’ merupakan
faktor yang sangat penting dalam pengelolaan DAS karena air menunjang
kehidupan berbagai makhluk hidup di dalamnya.
Apa saja masalah pada DAS?
Masalah pada DAS yang utama berhubungan dengan jumlah (kuantitas) dan mutu (kualitas) air.
- Air sungai menjadi berkurang (kekeringan) atau menjadi terlalu banyak (banjir) menggambarkan jumlah air.
- Air sungai yang bersih menjadi keruh karena erosi dan hanyutnya zat
beracun dari daerah perindustrian atau pertanian menggambarkan mutu air.
Apa tujuan pengelolaan DAS?
Pengelolaan DAS bertujuan untuk:
- Mengkonservasi tanah pada lahan pertanian.
- Memanen/menyimpan kelebihan air pada musim hujan dan memanfaatkannya pada musim kemarau.
- Memacu usahatani berkelanjutan dan menstabilkan hasi l panen melalui perbaikan pengelolaan sistem pertanian.
- Memperbaiki keseimbangan ekologi (hubungan tata air hulu dengan
hilir, kualitas air, kualitas dan kemampuan lahan, dan keanekaragaman
hayati).
Bagaimana Mengelola DAS?
Sebelum mengelola DAS perlu diketahui beberapa hal:
- Apa yang ada di dalam DAS (apa potensi DAS)?
- Apa masalah yang ada di dalam DAS?
- Apa yang kita inginkan dari pengelolaan DAS?
- Apa yang bisa diperbaiki/dirubah?
- Bagaimana cara memperbaikinya?
- Apa dampak perbaikan tersebut terhadap masyarakat yang ada di dalam DAS?
Dengan menjawab pertanyaan tersebut di atas, akan terbentuk ‘visi
(pandangan ke depan) tentang pengelolaan DAS. Tanpa memahami ‘visi’,
maka tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
DAS menjadi tidak jelas.
Contoh jawaban dari pertanyaan tersebut
- Potensi DAS: Kemiringan lahan rata-rata 40%, curah hujan tahunan
2200 mm, kesuburan sedang, luas DAS 22,000 ha, jumlah penduduk 50,000
jiwa. DAS digunakan untuk pertanian tanaman semusim secara intensif.
- Masalah: Air sungai makin berlumpur dan banjir lebih sering terjadi dibandingkan dengan ketika lahan masih berupa hutan.
- Tujuan pengelolaaan: Air sungai bersih kembali dan banjir terkendali
- Perbaikan yang mungkin dilakukan: Perubahan pola tanam menjadi
tanaman tahunan atau campuran tanaman tahunan dengan tanaman semusim dan
pembuatan embung.
- Perubahan yang mungkin terjadi: Kekeruhan air sungai dan banjir
berkurang, air untuk minum ternak dan menyiram tanaman tersedia lebih
lama karena adanya embung.
Komponen-komponen dalam pengelolaan DAS
- Pengelolaan dan konservasi lahan pertanian
- Pembuatan dan pemeliharaan saluran air, bangunan terjunan air dan sebagainya.
- Peningkatan penutupan lahan melalui penerapan teknik agroforestri,
hutan rakyat, hortikultura buah-buahan, penanaman hijauan pakan ternak
dan perikanan darat.
- Pemeliharaan tebing sungai
- Pengembangan infrastruktur yang sesuai, misalnya pembangunan sarana irigasi.
Hutan dan hubungannya dengan pengelolaan DAS
Hutan mempunyai peranan penting dalam mengkonservasi DAS. Dengan
semakin berkurangnya hutan, maka timbul berbagai masalah dalam
pengelolaan DAS, karena hutan mempunyai sifat:
- Meredam tingginya debit sungai pada musim hujan, dan berpotensi memelihara kestabilan aliran air sungai pada musim kemarau
- Mempunyai serasah yang tebal sehingga memudahkan air meresap ke
dalam tanah dan mengalirkannya secara perlahan ke sungai. Selain itu,
lapisan serasahnya juga melindungi permukaan tanah dari gerusan aliran
permukaan sehingga erosi pada tanah hutan sangat rendah.
- Mempunyai banyak pori makro dan pipa di dalam tanah yang memungkinkan pergerakan air secara cepat ke dalam tanah.
Karena sifat-sifat hutan yang mengutungkan tersebut, maka hutan perlu
dipertahankan. Apabila hutan sudah terlanjur dibuka (terutama pada
bagian DAS yang peka erosi), penggunaan lahannya perlu diusahakan supaya
mendekati bentuk hutan. Sistem agroforestri pada dasarnya ditujukan
untuk mengembalikan
berbagai fungsi hutan. (J. Ruijter dan F. Agus April 2004).
Pengelolaan DAS
Dalam mengelola sumberdaya lahan suatu DAS perlu diketahui apa yang
menjadi masalah utama DAS. Masalah DAS pada dasarnya dapat dibagi
menjadi:
a. Kuantitas (jumlah) air
-
- Banjir dan kekeringan
- Menurunnya tinggi muka air tanah
- Tingginya fluktuasi debit puncak dengan debit dasar.
b. Kualitas air
-
- Tingginya erosi dan sedimentasi di sungai
- Tercemarnya air sungai dan air tanah oleh bahan beracun dan berbahaya
- Tercemarnya air sungai dan air danau oleh hara seperti N dan P (eutrofikasi)
Masalah ini perlu dipahami sebelum dilakukan tindakan pengelolaan
DAS. Sebagai contoh, apabila masalah utama DAS adalah kurangnya debit
air sungai untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik tenaga air
(PLTA), maka penanaman pohon secara intensif tidak akan mampu
meningkatkan hasil air. Seperti telah diterangkan terdahulu,
pohon-pohonan mengkonsumsi air lebih tinggi dibandingkan dengan tanaman
pertanian semusim dan tajuk pohon-pohonan mengintersepsi sebagian air
hujan dan menguapkannya kembali ke udara sebelum mencapai permukaan
tanah.
Apabila masalah utama suatu DAS adalah kerawanan terhadap banjir maka
teknik yang dapat ditempuh adalah dengan mengusahakan agar air lebih
banyak meresap ke dalam tanah di hulu dan di bagian tengah DAS. Usaha
ini dapat ditempuh dengan menanam pohon dan/atau dengan tindakan
konservasi sipil teknis seperti pembuatan sumur resapan, rorak dan
sebagainya.
Apabila yang menjadi masalah DAS adalah tingginya sedimentasi di
sungai maka pilihan teknik konservasi yang dapat dilakukan adalah dengan
memperbaiki fungsi filter dari DAS.
Peningkatan fungsi filter dapat ditempuh dengan penanaman rumput,
belukar, dan pohon pohonan atau dengan membuat bangunan jebakan sedimen
(sediment trap). Apabila menggunakan metode vegetatif, maka penempatan
tanaman di dalam suatu DAS menjadi penting. Penanaman tanaman permanen
pada luasan sekitar 10% saja dari luas DAS, mungkin sudah sangat efektif
dalam mengurangi sedimentasi ke sungai asalkan tanaman tersebut ditanam
pada tempat yang benar-benar menjadi masalah, misalnya pada zone
riparian (zone penyangga di kiri kanan sungai).
Apabila suatu DAS dihutankan kembali maka pengaruhnya terhadap tata
air DAS akan memakan waktu puluhan tahun. Pencegahan penebangan hutan
jauh lebih penting dari pada membiarkan penebangan hutan dan menanami
kembali lahan gundul dengan pohonpohonan.
Lagipula apabila penanaman pohon dipilih sebagai metode pengatur tata
air DAS, penanamannya harus mencakup sebagian besar wilayah DAS
tersebut. Jika hanya 20- 30% dari wilayah DAS ditanami, pengaruhnya
terhadap tata air mungkin tidak nyata.
Penyebaran tanaman kayu-kayuan secara merata dalam suatu DAS tidak
terlalu memberikan arti dalam menurunkan sedimentasi. Tabel 4.1
memberikan ringkasan masalah DAS dan alternatif teknologi yang dapat
dipilih untuk mengatasinya.
Sumber: Fahmudin Agus dan
Widianto (2004). “Petunjuk Praktik Konservasi Tanah Pertanian Lahan
Kering “. Bogor: World Agroforestry Centre ICRAF Southeast Asia. Hal
26-28
Teknologi Pengelolaan DAS
Permasalahan pokok yang mungkin dijumpai di dalam DAS adalah erosi
dan degradasi lahan, kekeringan dan banjir, penurunan kualitas air
sungai, dan pendangkalan sungai, danau atau waduk. Pemilihan teknologi
untuk pengelolaan DAS tergantung pada sifat DAS yang mencakup tanah,
iklim, sungai, bukit dan masyarakat yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu
tidak ada resep umum yang bisa diberikan dalam memecahkan permasalahan
DAS.
Pertimbangan pemilihan teknologi itu adalah tercapainya sasaran
konservasi lahan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ada di
dalamnya. Berikut ini disampaikan prinsip-prinsip tindakan yang harus
dilaksanakan dalam pengelolaan DAS sehingga masyarakat dapat memilih
teknologi yang sesuai:
- Penggunaan lahan harus disesuaikan dengan sifat dan kemampuan lahan
bersangkutan. Tanah yang berlereng curam, misalnya lebih curam dari 40%,
tidak aman bila digunakan secara intensif untuk tanaman semusim.
Penuntun praktis kriteria kesesuaian lahan diberikan di dalam buku
Djaenuddin et al. (2003). Di dalam buku tersebut diuraikan tanaman apa
yang cocok ditanam pada lahan tertentu.
- Memaksimalkan penutupan tanah dengan menggunakan tanaman penutup,
karena dengan banyaknya tajuk dan seresah tanaman, akan semakin
terlindung permukaan tanah dari terpaan air hujan dan makin terbentuk
jaringan penyaring erosi.
- Mempertahankan sebanyak mungkin air hujan pada tempat di mana air tersebut jatuh, sehingga mengurangi aliran permukaan.
- Mengalirkan kelebihan air permukaan dengan kecepatan yang aman ke kolam-kolam penampung untuk digunakan kemudian.
- Menghindari terbentuknya parit (gully) dan menghambatnya (menyumbat)
dengan sumbat parit (gully plug) pada interval yang sesuai untuk
mengendalikan erosi dan pengisian kembali air tanah
- Memaksimalkan produktivitas lahan per satuan luas, per satuan waktu, dan per satuan volume air.
- Meningkatkan intensitas pertanaman dengan tanaman sela dan menata pola pergiliran tanaman.
- Menstabilkan sumber penghasilan dan mengurangi resiko kegagalan
selama terjadinya penyimpangan iklim (terlalu sedikit atau terlalu
banyak hujan).
- Meningkatkan/memperbaiki infrastruktur yang dapat membantu kelancaran distribusi, pemasaran, dan penyimpanan hasil pertanian.
- Untuk daerah beriklim kering, kegiatan terutama ditujukan untuk
meningkatkan penyimpanan air tanah melalui peningkatan kapasitas
infiltrasi dan simpanan air di permukaan tanah melalui pembuatan sumur,
rorak atau embung penampung air.
- Sisa tanaman perlu dikembalikan ke permukaan tanah baik secara langsung misalnya dalam bentuk mulsa atau dalam bentuk kompos.
- Tindakan konservasi tanah harus disesuaikan dengan keadaan sosial
ekonomi setempat (misalnya status pemilikan tanah, tenaga kerja,
penghasilan rumah tangga). Tindakan konservasi yang mudah diterima
petani adalah tindakan yang memberi keuntungan jangka pendek dalam
bentuk peningkatan hasil panen dan peningkatan pendapatan, terutama
untuk petani yang status penguasaan lahannya tidak tetap.
- Kegiatan konservasi yang akan diterapkan seharusnya dipilih oleh
petani dengan fasilitasi penyuluh. Petani paling berhak mengambil
keputusan untuk kegiatan yang akan dilakukan pada lahan mereka.
- Jangan melakukan tindakan konservasi kalau belum dimengerti apa masalah yang akan dipecahkan dan apa manfaat tindakan tersebut.
Permasalahan pokok yang dijumpai dalam DAS adalah:
- degradasi lahan (erosi)
- penurunan kualitas air
- kekeringan dan banjir
- pendangkalan sungai, danau atau (perubahan debit sungai) waduk oleh sedimen
Sumber: Fahmudin Agus dan
Widianto (2004). “Petunjuk Praktik Konservasi Tanah Pertanian Lahan
Kering “. Bogor: World Agroforestry Centre ICRAF Southeast Asia. Hal 6
-7
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
(DRAFT FINAL SEKRETARIAT TKPSDA 2003)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang
unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan
vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya
alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat
berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi
dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat
indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan
indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi,
banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam
menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir
demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu
khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang
di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini
mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku,
keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat
kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).
Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya
adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain,
masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala
bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih
terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan
dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat
komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh
karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka
perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan
kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi
program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil
kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan
faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan
faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain,
pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan
menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan
konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
1.2 Tujuan Pedoman Teknis Pengelolaan DAS Terpadu
Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan arahan umum atau acuan
dalam menyelenggarakan pengelolaan DAS dan disesuaikan dengan
perkembangan dan pergeseran paradigma dalam melaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan. Pedoman ini sifatnya umum yang dapat digunakan baik
untuk pengelolaan DAS lintas propinsi, lintas kabupaten/Kota maupun DAS
dalam satu kabupaten/Kota. Karena itu Pedoman ini diharapkan dapat
disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan spesifik pada masing-masing
wilayah dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki masing- masing
daerah.
Tujuan penyusunan pedoman ini adalah terbentuknya persamaan persepsi
dan langkah dalam melaksanakan pengelolaan DAS sesuai dengan
karakteristik ekosistemnya, sehingga pemanfaatan sumberdaya alam dan
upaya konservasinya dapat dilakukan secara optimal, berkeadilan, dan
berkelanjutan. Muara dari keseluruhan upaya pengelolaan DAS yang optimal
ini adalah terjaganya integritas fungsi DAS dan meningkatnya
kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
1.3 Ruang Lingkup Pengelolaan DAS
Sasaran wilayah pengelolaan DAS adalah wilayah DAS yang utuh sebagai
satu kesatuan ekosistem yang membentang dari hulu hingga hilir.
Penentuan sasaran wilayah DAS secara utuh ini dimaksudkan agar upaya
pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah
mempertimbangkan keterkaitan antar komponen-komponen penyusun ekosistem
DAS (biogeofisik dan sosekbud) termasuk pengaturan kelembagaan dan
kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan yang disebutkan terakhir
berfungsi sebagai instrumen pengelolaan yang akan menentukan apakah
kegiatan yang dilakukan telah/tidak mencapai sasaran.
Ruang lingkup pengelolaan DAS secara umum meliputi perencanaan,
pengorganisasian, implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap upaya – upaya pokok berikut:
a) Pengelolaan ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam arti yang luas.
b) Pengelolaan sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian daya rusak air.
c) Pengelolaan vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis
vegetasi terestria l lainnya yang memiliki fungsi produksi dan
perlindungan terhadap tanah dan air.
d) Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan
kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara
bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya pengelolaan DAS.
1.4 Terminologi dan Konsep Keterpaduan Pengelolaan DAS
Beberapa istilah yang perlu dipahami dan disepakati bersama dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:
a) Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi
oleh pemisah topografis yang berfungsi menampung air yang berasal dari
curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya melalui ke danau atau ke laut
secara alami.
b) Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi
habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.
c) Satuan Wilayah Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumberdaya air dalam satu atau lebih DAS dan atau satu atau lebih
pulau-pulau kecil , termasuk cekungan air bawah tanah yang berada
dibawahnya.
d) Cekungan air bawah tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologis,
temapat sema kejadian hidrologis seperti proses pengibuhann, pengaliran, pelepasan air bawah
tanah berlangsung.
e) Pengelolaan DAS adalah upaya manusia di dalam mengendalikan
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS
dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan
keserasian ekosistem serta meningkatkan manfaat sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
f) Pengelolaan DAS Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi dan
implementasi kebijakan dan kegiatan yang menyangkut pengelolaan
sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan manusia dalam suatu DAS secara
utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik, sosial, ekonomi dan
kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan yang
diinginkan.
g) Rencana Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang
mengakomodasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana berjangka
pendek, menengah maupun panjang yang memuat perumusan masalah spesifik
di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam
pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam air, tanah dan
vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model pengelolaan DAS,
serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
h) Tata air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur
hidrologis yang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai,
peresapan, aliran air tanah, evapotranspirasi dan unsur lainnya yang
mempengaruhi neraca air suatu DAS.
i) Lahan kritis adalah lahan yang keadaan biofisiknya sedemikian rupa
sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan
peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
j) Konservasi tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya.
k) Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya
manusia untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung
lahan agar berfungsi optimal sesuai dengan peruntukannya.
1.5 Pentingnya Pengelolaan DAS Terpadu
Pentingnya asas keterpaduan dalam pengelolaan DAS erat kaitannya
dengan pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan DAS, yaitu pendekatan
ekosistem. Ekosistem DAS merupakan sistem yang kompleks karena
melibatkan berbagai komponen biogeofisik dan sosial ekonomi dan budaya
yang saling berinteraksi satu dengan lainnya. Kompleksitas ekosistem DAS
mempersyaratkan suatu pendekatan pengelolaan yang bersifat
multi-sektor, lintas daerah, termasuk kelembagaan dengan kepentingan
masing-masing serta mempertim- bangkan prinsipprinsip saling
ketergantunga n. Hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam
pengelolaan DAS :
a) Terdapat keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pembinaan aktivitas manusia dalam pemanfaatan
sumberdaya alam.
b) Melibatkan berbagai disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling mendukung.
c) Meliputi daerah hulu, tengah, dan hilir yang mempunyai keterkaitan biofisik dalam bentuk daur hidrologi.
1.6 Kerangka Pikir Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS Terpadu pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan
yang bersifat partisipatif dari berbagai pihak – pihak yang
berkepentingan dalam memanfaatkan dan konservasi sumberdaya alam pada
tingkat DAS. Pengelolaan partisipatif ini mempersyaratkan adanya rasa
saling mempercayai, keterbukaan, rasa tanggung jawab, dan mempunyai rasa
ketergantungan (interdependency) di antara sesama stakeholder. Demikian
pula masing-masing stakeholder harus jelas kedudukan dan tanggung jawab
yang harus diperankan. Hal lain yang cukup penting dalam pengelolaan
DAS terpadu adalah adanya distribusi pembiayaan dan keuntungan yang
proporsional di antara pihak – pihak yang berkepentingan.
Dalam melaksanakan pengelolaan DAS, tujuan dan sasaran yang
diinginkan harus dinyatakan dengan jelas. Tujuan umum pengelolaan DAS
terpadu adalah :
- Terselenggaranya koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.
- Terkendalinya hubungan timbal balik sumberdaya alam dan lingkungan
DAS dengan kegiatan manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan
kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pengelolaan DAS yang ingin dicapai pada dasarnya adalah:
- Terciptanya kondisi hidrologis DAS yang optimal.
- Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.
- Tertata dan berkembangnya kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS dan konservasi tanah.
- Meningkatnya kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS secara berkelanjutan.
- Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan
dan berkeadilan. Oleh karena itu, perumusan program dan kegiatan
pengelolaan DAS selain harus mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran
perlu pula disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi dengan
mempertimbangkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan DAS,
karakteristik biogeofisik dan sosekbud DAS, peraturan dan perundangan
yang berlaku serta prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS. Uraian
kerangka pikir tentang pengelolaan DAS terpadu disajikan secara
diagramatis sebagaimana tertera pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1 Kerangka pikir pengelolaan terpadu DAS
BAB II KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
2.1 Peraturan dan Perundang-undangan
Mengkaji Daerah Aliran Sungai dewasa ini tidak mungk in hanya
didasarkan kepada satu atau beberapa undang-undang yang sejenis atau
sebidang. Daerah aliran sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan
wilayah yang utuh-menyeluruh yang terdiri dari daerah tangkapan air,
sumber-sumber air, sungai, danau, dan waduk, yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahpisahkan.
Secara berjenjang, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai tersusun dengan urutan sebagai
berikut:
2.1.1 Undang-Undang Dasar
a) Alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
b) Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (akan diamandemen).
2.1.2 Ketetapan MPR
a) Ketetapan MPR No. IX/ MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. II/ MPR/
1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
b) Ketetapan MPR No. X/ MPR/ 1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam
rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
2.1.3 Undang-Undang
a) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
b) Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
c) Undang-undang No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.
d) Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
e) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
f) Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
g) Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
h) Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
i) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
j) Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
k) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2.1.4 Peraturan Pemerintah
a) Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2001 tentang tentang Irigasi.
b) Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air.
d) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
e) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta
Bentuk dan Tata Cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
f) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
g) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom.
2.1.5 Keputusan Presiden
a) Keputusan Presiden No. 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
b) Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
c) Keputusan Presiden No. 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara.
d) Keputusan Presiden No. 183 Tahun 2000 tentang Susunan dan Personalia Kabinet.
2.2 Prinsip dan Kebijakan Dasar Pengelolaan DAS
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS pada utamanya adalah sebagai berikut:
a) Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya dalam DAS.
b) Pengelolaan DAS berlandaskan pada asas keterpaduan, kelestarian,
kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta
akuntabilitas.
c) Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip “satu sungai, satu rencana, satu sistem
pengelolaan” dengan memperhatikan sistem pemerintahan desentralistik
sesuai jiwa otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
d) DAS merupakan Kesatuan Wilayah Hidrologi yang mencakup beberapa
wilayah administratif yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah
pengelolaan ya ng tidak dapat dipisah-pisahkan.
e) Dalam satu sungai hanya berlaku Satu Rencana Kerja yang terpadu
(program dan tujuan/sasaran), menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
f) Dalam satu sungai diterapkan Satu Sistem Pengelolaan yang dapat
menjamin keterpaduan kebijakan, strategi perencanaan serta
operasionalisasi kegiatan dari hulu sampai dengan hilir suatu DAS.
Kebijakan Dasar:
a) Pengelolaan DAS dilakukan secara holistik/integratif, terencana,
dan berkelanjutan guna menopang kehidupan manusia dan mahluk hidup
lainnya serta menjaga kelestarian lingkungan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
b) Pengelolaan DAS dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
desentralisasi dan menggunakan pendekatan DAS sebagai satuan wilayah
pengelolaan.
c) Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipatif dan
konsultatif pada setiap tingkatan pengelolaan untuk mendorong tumbuhnya
komitmen bersama antar pihak yang berkepentingan.
d) Masyarakat yang memperoleh manfaat atas pengelolaan DAS, baik secara
langsung maupun tak langsung, wajib menanggung biaya pengelolaan secara
proporsional (prinsip insentifdisinsentif).
e) Sasaran wilayah Pengelolaan DAS adalah wilayah DAS secara utuh sebagai satu kesatuan ekosistem.
Penentuan sasaran DAS secara utuh ini dimaksudkan agar upaya
penanganan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara
menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang utuh,
sekaligus berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi DAS yang
ditinjau dari aspek tata air, penggunaan lahan, sosial ekonomi dan
kelembagaan.
2.3 Pengelolaan DAS dalam Konteks Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pengelolaan DAS dalam kaitannya dengan penataan ruang
(wilayah) dan penatagunaan tanah dalam rangka otonomi daerah haruslah
disesuaikan dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut:
a) Kebijakan penatagunaan tanah di tingkat pusat masih diperlukan
jika terdapat kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang
meliputi perencanaan nasional, pengendalian pembangunan secara makro,
dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, lembaga
perekonomian negara, pendayagunaan sumberdaya alam, pembinaan dan
pemberdayaan sumberdaya manusia, kebijakan teknologi tinggi yang
strategis, konservasi dan kebijakan standarisasi nasional.
b) Kebijakan penatagunaan tanah di tingkat propinsi sebagai daerah
otonom masih diperlukan jika ada kewenangan yang berkaitan dengan : (i )
kebijakan di bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan
kota, serta (ii) kewenangan bidang-bidang tertentu lainnya, yaitu:
perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro;
pelatihan bidang tertentu, alokasi sumberdaya manusia, dan penelitian
yang mencakup wilayah propinsi; pengendalian lingkunga n hidup; promosi
dagang dan budaya/pariwisata; dan perencanaan tata ruang propinsi. Di
samping itu juga diperlukan keberadaan kebijakan penatagunaan tanah di
tingkat propinsi dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, dimana
kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada Gubernur.
c) Kebijakan penatagunaan tanah pada tingkat kabupaten dan kota yang
mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang
dikecualikan dalam kedua-dua butir di atas.
Dengan kata lain, pemerintah pusat mempunyai wewenang pengaturan,
pengarahan melalui penerbitan berbagai pedoman, serta pengawasan dan
pengendalian berskala makro. Pemerintah propinsi mempunyai wewenang
bersifat lintas kabupaten/kota, pemberian perijinan tertentu, penyusunan
rencana tertentu serta pengawasan dan pengendalian berskala meso.
Pemerintah kabupaten mempunyai wewenang yang bersifat pemberian
perijinan tertentu, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan
pengendalian berskala mikro.
Batas DAS atau Wilayah Sungai tidak selalu bertepatan (coincided)
dengan batas-batas wilayah administrasi. Oleh karena itu, perlu adanya
klasifikasi DAS menurut hamparan wilayahnya dan fungsi strategisnya
sebagai berikut:
- DAS Kabupaten/Kota: terletak secara utuh berada di satu Daerah
Kabupaten/Kota, dan/atau DAS yang secara potensial hanya dimanfaatkan
oleh satu Daerah Kabupaten/Kota.
- DAS Lintas Kabupaten/Kota : letaknya secara geografis melewati lebih
dari satu daerah Kabupaten/Kota, dan/atau DAS yang secara potensial
dimanfaatkan oleh lebih dari satu Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau DAS
lokal yang atas usulan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan
hasil penilaian ditetapkan untuk didayagunakan (dikembangkan dan
dikelola oleh Pemerintah Propinsi), dan/atau DAS yang secara potensial
bersifat strategis bagi pembangunan regional.
- DAS Lintas Propinsi: letaknya secara geografis melewati lebih dari
satu Daerah Propinsi, dan/atau DAS yang secara potensial dimanfaatkan
oleh lebih dari satu Daerah Propinsi, dan/atau; DAS Regional yang atas
usulan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan, dan hasil penilaian
ditetapkan untuk didayagunakan (dikembangkan dan dikelola) oleh
Pemerintah Pusat, dan/atau DAS yang secara potensial bersifat startegis
bagi pembangunan nasional.
- DAS Lintas Negara: letaknya secara geografis melewati lebih dari
satu negara, dan/atau DAS yang secara potensial dimanfaatkan oleh lebih
dari satu negara, dan/atau DAS yang secara potensial bersifat startegis
bagi pembangunan lintas negara.
BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
3.1 Kedudukan dan Fungsi Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan penentuan
tindakan/langkah-langkah yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan
terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan DAS dalam waktu
tertentu dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang
mungkin timbul. Perencanaan pengelolaan DAS merupakan salah satu proses
dari rangkaian atau siklus penyelenggaraan pengelolaan DAS yang secara
umum meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan (pengembangan,
penggunaan/pemanfaatan, perlindungan,dan pengendalian), pemantauan dan
evaluasi. Hasil pemantauan dan evaluasi akanmerupakan umpan balik untuk
penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di DAS.
Adapun fungsi pentng dari rencana yang disusun adalah :
- Sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS dan
dapat memberikan komitmen kepada para pihak untuk melaksanakan kegiatan
masa depan.
- Sebagai alat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan DAS
- Sebagai alat untuk pemantauan dan evaluasi keberhasilan kegiatan pengelolaan DAS.
- Sebagai salah satu unsur atau masukan dalam penyusunan, penijauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tat ruang wilayah.
- Sebagai bukti akuntabilitas publik bagi instansi yang berwenang dalam penyusunan rencana
pengelolaan DAS.
Dengan adanya rencana pengelolaan DAS, pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pengelolaan DAS diharapkan dapat mengelola
berbagai sumberdaya yang ada secara efisien, efektif dan berkelanjutan
untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
3.2 Prinsip Umum Perencanaan Pengelolaan DAS
Pendekatan menyeluruh terhadap perencanaan pengelolaan DAS diperlukan
dengan pertimbangan bahwa terganggunya salah satu komponen pada sistem
alam sumberdaya alam akan berpengaruh terhadap komponen lainnya dalam
sistem. Pendekatan menyeluruh tersebut pada hakekatnya adalah suatu
kajian terpadu terhadap keseluruhan aspek sumberdaya alam DAS. Kajian
tersebut mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan, sosial, politik, dan
tataguna lahan. Untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi dampak
aktivitas pengelolaan DAS terhadap komponenkomponen lingkungan,
ekosistem DAS dapat dimanfaatkan sebagai satu unit perencanaan dan
evaluasi yang sistematis, logis, dan rasional dimana kondisi tata air
sebagai salah satu indikatornya. Perencanaan pengelolaan DAS secara
menyeluruh diharapkan dapat memberikan manfaat secara multi-guna kepada
para pihak – pihak yang berkepentingan.
Landasan untuk pengelolaan secara menyeluruh suatu DAS berawal dari
perencanaan. Oleh karena itu, tahap perencanaan menyeluruh pengelolaan
DAS merupakan bagian strategis untuk tercapainya muara dari upaya
aktivitas pembangunan, yaitu pembangunan yang berkelanjutan (sustainable
development). Sasaran dan tujuan fundamental perencanaan menyeluruh
pengelolaan DAS adalah perbaikan keadaan sosial-ekonomi pihak – pihak
yang berkepentingan dengan tidak mengabaikan keterlanjutan daya dukung
dan kualitas lingkungan. Karena pengelolaan DAS dilakukan untuk
kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan masyarakat harus
bekerjasama untuk mewujudkan tujuan dilakukannya pengelolaan DAS.
Tingkat dan intensitas kerjasama tersebut bervariasi dan ditentukan,
antara lain, oleh struktur pemerintahan. Suatu pemerintahan, dimanapun
berada, dibentuk untuk menga tur kehidupan masyarakat termasuk tingkat
kesejahteraannya. Oleh karena itu, pemerintahan yang baik seharusnya
dapat mengupayakan agar kesejahteraan tersebut dapat dirasakan oleh
berbagai tingkatan (sosial) yang ada di masyarakat.
Prinsip yang berlaku umum mempersyaratkan bahwa perencanaan yang
disiapkan secara sistematis, logis, dan rasional seharusnya mengarah
pada bentuk pengelolaan yang bijaksana dan implementasi yang efektif.
Pengalaman empiris menunjukkan bahwa proses perencanaan dan implementasi
program akan berlangsung dengan efektif apabila disertai pedoman kerja
yang berisi prinsip-prinsip perencanaan yang, antara lain, terdiri atas:
- Tujuan atau sasaran utama pengelolaan DAS secara menyeluruh harus
dirumuskan secara jelas dengan disertai mekanisme sistem monitoring dan
evalusi yang dilakukan secara periodik. Dengan demikian, apabila
ditemukan adanya dampak lingkungan yang cukup serius dapat segera
ditangani. Seluruh usulan kegiatan dan hasil yang diperoleh harus
berorientasi pada kepentingan jangka panjang dan capaian kesejahteraan
yang berkelanjutan.
- Perlu disiapkan mekanisme administrasi yang efisien dengan fokus
perhatian pada aspekaspek sosial-ekonomi-politik dan kerjasama yang
harmonis di antara lembaga-lembaga (pemerintah dan non-pemerintah) yang
terlibat dalam pengelolaan DAS. Proses perencanaan DAS harus dilakukan
secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang dengan metoda
partisipatif diantara para pihak yang terkait.
- Pengelolaan menyeluruh DAS diarahkan pada penyelesaian konflik yang
muncul di antara pihak – pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan
pembangunan. Pada kasus ketika terjadi konflik, kompromi yang telah
dicapai di antara kelompok yang mengalami konflik harus dihormati dan
dilaksanakan dengan konsisten. Selain masalah penyelesaian konflik
(conflict resolution), pendekatan menyeluruh pengelolaan DAS juga harus
mempertimbangkan prinsip-prinsip upaya pengendalian dan proses umpan
balik yang mengarah pada proses pengambilan keputusan yang optimal.
- Rencana yang telah tersusun harus merupakan dokumen publik yang
diumumkan (bisa diakses) secara terbuka oleh masyarakat dan masyarakat
berhak menyatakan keberatan atas rencana yang disusun dalam waktu
tertentu. Dengan demikian instansi berwenang harus melakukan peninjauan
kembali terhadap rencana pengelolaan DAS sebelum ditetapkan oelh pejabat
yang berwenang.
Meskipun disadari bahwa proses perencanaan pengelolaan DAS bervariasi
tergantung pada karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan politik
lokal, pembahasan tentang proses perencanaan untuk pengelolaan DAS
mengacu pada Gambar 3.3. Dalam proses perencanaan tersebut dalam Gambar
3.3, kedudukan Pusat Perencanaan sangat penting karena akan memberikan
arah pengelolaan yang akan dituju serta menunjukkan bentuk koordinasi
yang dianggap efektif.
Gambar 3.3 Proses perencanaan pengelolaan DAS
Demikian pula, dipandang perlu bahwa dalam struktur organisasi
pengelolaan DAS seharusnya memberikan peran lebih penting terhadap
Komisi Pengelola DAS dan Komite Penasehat. Tidak kalah pentingnya adalah
masukan atau informasi dari masyarakat pada tingkat lokal dalam proses
penyusunan rencana. Peran dan fungsi masyarakat dalam proses perencanaan
harus dinyatakan dan diatur dengan jelas melalui suatu pedoman
kebijakan dan kerangka kerja kelembagaan.
Dalam konteks perencanaan pengelolaan DAS, proses perencanaan
pengelolaan DAS tersebut dalam Gambar 3.3 mempunyai dasar pertimbangan
sebagai berikut: pertama, dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, proses perencanaan tersebut dalam Gambar
3.3 menjadi relevan karena fokus UU No. 22 adalah memberikan peranan
yang lebih besar terhadap pemerintah daerah dan mitranya di daerah.
Salah satu kewenangan yang dilimpahkan ke daerah dan bersifat strategis
adalah penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah
tangkapan air pada daerah aliran sungai (Bab II Pasal 2 butir ke 13, PP
No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom).
Dengan aturan seperti diamanatkan oleh PP No. 25, maka pembentukan
Pusat Perencanaan seperti tersebut dalam Gambar 3.3 menjadi sangat
relevan. Pertimbangan kedua adalah dengan semakin meluasnya kehendak
masyarakat untuk membuat Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumberdaya
Alam yang akan menaungi dan mengendalikan Undang-Undang pengelolaan
sumberdaya alam sektoral yang telah berlaku, misalnya UU No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan; UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dan UU
No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, maka
pola perencanaan menyeluruh
pengelolaan DAS tersebut di atas juga menjadi relevan, terutama peran yang akan dimainkan oleh Komisi DAS Nasional.
3.3. Proses Perencanaan Pengelolaan DAS
Hal yang penting diperhatikan dalam penyusunan rencana pengelolaan
DAS adalah bahwa perencanaan adalah suatu proses berulang (iterative
process). Perencanaan tersebut mengatur langkah-langkah atau
aktivitas-aktivitas pengelolaan DAS yang harus dilaksanakan termasuk
rencana monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tujuan dan sasaran yang
ditetapkan. Dengan demikian, dapat tercipta suatu mekanisme umpan balik
(feedback) terhadap keseluruhan rencana pengelolaan DAS sehingga dapat
dilakukan perbaikan terhadap rencana yang telah disusun (Gambar 3.1).
Gambar 3.1 Proses berulang (iterative process) perencanaan Pengelolaan DAS
Perencanaan pengelolaan DAS terpadu mempersyaratkan adanya beberapa langkah-langkah penting sebagai berikut:
- Pengumpulan data yang ekstensif, didukung oleh strategi pengelolaan
data yang terpadu, perlu dilaksanakan sebelum rencana pengelolaan DAS
dirumuskan. Pengumpulan data ini terutama identifikasi karakteristik DAS
yang, antara lain, mencakup batas dan luas wilayah DAS, topografi,
geologi, tanah, iklim, hidrologi, vegetasi, penggunaan lahan, sumberdaya
air, kerapatan drainase, dan karakteristik sosial, ekonomi dan budaya.
- Identifikasi permasalahan yang meliputi aspek penggunaan laha n,
tingkat kekritisan lahan, aspek hidrologi, sosial ekonomi dan
kelembagaan seperti terlihat pada Gambar 3.2. Prakiraan-prakiraan
tentang kebutuhan sumberdaya alam (dan buatan) untuk beragam pemanfaatan
perlu dilakukan dan dikaji potensi timbulnya konflik di antara pihak –
pihak yang berkepentingan.
- Perumusan tujuan dan sasaran secara jelas, spesifik dan terukur
dengan memperhatikan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa dari
ekosistem DAS, peraturan dan kebijakan pemerintah, adat istiadat
masyarakat dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pengelolaan DAS.
- Identifikasi dan memformulasikan beberapa rencana kegiatan sebagai alternatif.
- Evaluasi alternatif kegiatan pengelolaan yang akan diimplementasikan
sehingga dapat dihasilkan bentuk kegiatan yang paling tepat (secara
teknis dapat dilaksanakan, secara sosial/politik dapat diterima, dan
secara ekonomi terjangkau).
- Penyusunan rencana kegiatan/program pengelolaan DAS berupa usulan
rencana yang dianggap paling memenuhi kriteria untuk tercapainya
pembangunan yang berkelanjutan.
- Legitimasi dan sosiallisasi rencana yang telah disusun kepada
pihak-pihak yang terkait. Dalam Gambar 3.1, mekanisme pelaksanaan
pengelolaan DAS mempersyaratkan bahwa tahap perencanaan dan implementasi
tidak boleh dipisahkan karena informasi yang diperoleh dari
implementasi kegiatan dapat dimanfaatkan kembali sebagai umpan balik
(feedback) untuk penyempurnaan rencana yang telah dibuat. Demikian pula,
untuk setiap langkah pengelolaan dari mulai alternatif kegiatan hingga
implementasi kegiatan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (review).
Hal ini diperlukan sebagai umpan balik bertahap.
Gambar 3.2 Diagram Alir Garis Besar Identifikasi Permasalahan DAS
Kegiatan yang diusulkan dalam rencana disamping mendukung pencapaian
tujuan kegiatan pengelolaan DAS, juga harus memberikan gambaran yang
jelas tentang:
a) Fungsi dan kedudukan kegiatan dalam konteks pengelolaan DAS.
b) Manfaat yang diperoleh dengan dilakukannya kegiatan.
c) Kurun waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan.
d) Cakupan wilayah untuk pelaksanaan kegiatan.
e) Pelaksana kegiatan dan kelembagaan yang diperlukan.
f) Pembiayaan termasuk sarana dan prasara yang diperlukan.
g) Ketatalaksanaan/organisasi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Rencana kegiatan tersebut terinci pada masing-masing program dengan
skala prioritas yang jelas, dipilih sesuai dengan permasalahan yang
menonjol pada DAS yang bersangkutan. Misalnya kegiatan untuk pengelolaan
ruang, lahan dan vegetasi, kegiatan untuk menunjang pengelolaan
sumberdaya air (water resources management), dan kegiatan untuk
pemberdayaan dan partisipasi masyarakat (empowering and public
participation).
Dalam penyusunan rencana kegiatan pengelolaan DAS perlu
mengintegrasikan dengan rencana tata ruang dan penatagunaan tanah,
mempertimbangkan hubungan daerah hulu dan daerah hilir, serta aspek
penanggungan biaya bersama (cost sharing). Seperti telah dikemukakan di
muka bahwa batas ekosistem DAS tidak selalu sama (coincided) dengan
batas administratif. Satu wilayah administratif secara geografis dapat
terletak pada satu wilayah DAS atau sebaliknya.
Apabila hal ini terjadi, diperlukan identifikasi tentang wilayah
administratif yang termasuk/tidak termasuk dalam DAS yang menjadi
kajian. Disamping itu, adanya keterkaitan biofisik antara hulu dan hilir
DAS perlu juga dilakukan identifikasi, penentuan lokasi, kategori dan
bentuk aktifitas pihak – pihak yang berkepentingan dalam suatu DAS.
Selanjutnya, dirumuskan kebijakan pengelolaan DAS yang telah
mempertimbangkan mekanisme, regulasi dan pengaturan kelembagaan yang
akan menerapkan prinsip-prinsip insentif dan disinsentif terhadap pihak –
pihak yang berkepentingan sesuai dengan kategori dan kedudukannya dalam
perspektif prinsip pembiayaan bersama (cost sharing principle). Dengan
demikian, pelaksanaan kegiatan konservasi tanah dan air di bagian hulu
DAS dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan adanya biaya dari
pihak – pihak yang berkepentingan yang mendapat manfaat sebagai akibat
adanya kegiatan tersebut. Dengan mekanisme ini terjadi interaksi di
antara pihak – pihak yang berkepentingan di
daerah hulu, tengah dan hilir DAS.
3.4 Hirarki Perencanaan Pengelolaan DAS
Perencanaan pengelolaan DAS dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu
dan tujuannya ke dalam Rencana Jangka Panjang (15 tahun), Rencana Jangka
Menengah (5 tahun) dan Rencana Jangka Pendek (tahunan).
Rencana jangka panjang bersifat umum dan strategis yang harus
menggambarkan rencana makro pengelolaan DAS terpadu dan memuat
karakteristik DAS, permasalahan yang dihadapi, tujuan, sasaran umum,
kebijakan, strategi penanganan pemecahan masalah secara terpadu. Rencana
jangka panjang ini sebaiknya mengandung arahan umum semua sektor yang
terlibat dalam pengelolaan DAS seperti arahan umum penggunaan lahan
(tata ruang) berdasarkan kemampuan dan kesesuaian lahan, arahan umum
rehabilitasi dan konservasi tanah, arahan umum pengelolaan sumberdaya
air, urutan prioritas penanganan Sub-DAS dalam DAS yang bersangkutan
serta arahan umum pengembangan sosial ekonomi dan kelembagaan. Rencana
pengelolaan DAS terpadu ini merupakan “payung atau pengikat” bagi
rencana-rencana sektoral dalam DAS yang bersangkutan.
Rencana Jangka Menengah lebih bersifat teknis pelaksanaan dari setiap
sektor, misalnya Rencana Induk Pengembangan sumberdaya Air atau Rencana
Teknik Lapangan Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Rencana Teknik
Lapangan RHL ini memiliki output yang meliputi rekomendasi teknis
kegiatan RHL, proyeksi kegiatan tahunan RHL, analisis manfaat (finansial
dan ekonomi), serta rencana monitoring dan evaluasi. Satuan wilayah
perencanaan pada rencana jangka menengah ini bisa berupa DAS yang tidak
terlalu luas atau suatu Sub DAS yang cukup luas dan dipilih sebagai Sub
DAS prioritas pada DAS yang sangat luas.
Rencana Jangka Pendek (tahunan) dibuat sangat rinci dan dilengkapi
dengan deskripsi jenis, lokasi, volume, waktu dan biaya kegiatan secara
rinci. Jenis rencana jangka pendek misalnya Rencana Teknik Reboisasi,
Rencana Teknik Penghijauan yang biasanya ditindaklanjuti dengan
rancangan kegiatan pembuatan tanaman, pembuatan bangunan-bangunan fisik
(check dam, drop structure, terrace).
3.5 Legitimasi dan Sosialisasi Rencana Pengelolaan DAS
Agar rencana yang dibuat dapat mengikat semua pihak yang
berkepentingan untuk mengimplementasikannya, maka penyusunan rencana
harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan rencana yang
dihasilkan harus berkekuatan hukum. Misalnya, rencana dibuat dalam
bentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Daerah (Perda). Jika rencana
tersebut tidak dijadikan sebagai Keputusan Presiden atau Peraturan
Daerah yang utuh (tersendiri), maka dalam salah satu pasalnya Rencana
tersebut harus tercantum sebagai rujukan dalam pembangunan wilayah atau
pengelolaan sumberdaya alam DAS.
Karena Rencana merupakan salah satu dasar tahap pelaksanaan
pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam DAS, maka rencana yang
telah ditetapkan tersebut harus didistribusikan dan disosialisasikan
kepada semua pihak yang berkepentingan agar dapat diketahui, dipahami
dan kemungkinan adanya penyesuaian sebelum diimplementasikan sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
3.6 Ketidakpastian dalam Perencanaan Pengelolaan DAS
Memprakirakan kondisi yang akan datang berdasarkan data dan informasi
yang telah dikumpulkan telah menjadi kendala bagi para perencana
pengelolaan DAS. Data atau informasi yang akan digunakan untuk menyusun
rencana mungkin tidak tersedia sama sekali, atau kalau tersedia, bisa
jadi telah kadaluwarsa, tidak lengkap, atau tidak relevan dengan materi
perencanaan.
Sejumlah ketidakpastian yang berkaitan dengan data dan informasi
tampaknya harus dihadapi dalam proses penyusunan rencana pengelolaan
DAS. Ketidakpastian umumnya meliputi data iklim, masalah teknis, dan
ketidakpastian masalah sosial-ekonomi.
Ketidakteraturan pola iklim telah mengakibatkan ketidakpastian
prakiraan iklim untuk masa yang akan datang. Pola curah hujan sangat
bervariasi dari tahun ke tahun sehingga seringkali sulit untuk melakukan
prakiraan curah hujan secara tepat. Meskipun sulit untuk melakukan
prakiraan komponen iklim dengan akurasi yang tinggi, tetapi prakiraan
pola iklim yang akan terjadi perlu diantisipasi dan dijadikan
pertimbangan dalam menyusun rencana pengelolaan DAS. Hal yang perlu
diperhatikan dalam hal ini bahwa penyusunan rencana pengelolaan DAS
sebaiknya tidak didasarkan pada keadaan rata-rata karena adanya
variabilitas untuk masing- masing lokasi.
Ketidakpastian yang bersifat teknis umumnya dijumpai dalam bentuk
tidak memadainya pengetahuan tentang hubungan keterkaitan teknis dalam
hal aktivitas pengelolaan DAS. Informasi yang akurat tentang dampak
jenis vegetasi tertentu terhadap erosi di suatu daerah dengan
karakteristik iklim dan tanah tertentu seringkali belum tersedia. Dengan
latar belakang tersebut, dalam banyak hal, tim perencana pengelolaan
DAS hanya dapat menduga keluaran apa yang akan diperoleh dari
pengelolaan yang direncanakan, dan dengan demikian, mereka akan
berhadapan dengan ketidakpastian.
Apabila dalam masalah teknis saja dijumpai adanya ketidakpastian,
maka kadar ketidakpastian dalam masalah sosial-ekonomi tentunya menjadi
lebih besar. Data dan informasi yang sering dimanfaatkan untuk
perencanaan sosial seperti kekayaan, kesejahteraan, pendapatan, tingkat
pendidikan dan lain sebagainya, untuk tempat-tempat tertentu, boleh jadi
sulit untuk memperolehnya. Dalam keadaan demikian, prakiraan
variabel-variabel sosial untuk waktu yang akan datang akan menghadapi
tingkat ketidakpastian yang lebih besar.
Kekacauan sosial dapat menciptakan ketidakstabilan sosial dan ekonomi
dari suatu masyarakat. Keadaan ini, pada gilirannya, dapat juga
mengacaukan arah kebijakan dan pengelolaan sumberdaya untuk masa-masa
yang akan datang. Ia juga dapat menciptakan ketidakpastian tentang
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sistem pemilikan tanah dan
beberapa hak lain yang dimiliki oleh masyarakat.
Perencanaan pengelolaan DAS, karena umumnya berkaitan dengan
antisipasi kejadian jangka panjang, maka ia akan lebih banyak menghadapi
ketidakpastian. Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini adalah
beberapa strategi untuk menghadapi dan menangani berbagai bentuk
ketidakpastian yang muncul dalam perencanaan seperti disarankan oleh
Lundgren (1983):
- Salah satu pendekatan yang relevan digunakan untuk mengatasi keadaan
ketidakpastian adalah dengan cara meningkatkan pemahaman terhadap
situasi dunia atau lingkungan di sekeliling kita. Strategi yang harus
dilaksanakan:
- Menunda keputusan sambil menunggu lebih banyak informasi yang dapat dimanfaatkan.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis). Dengan
melakukan pengamatan terhadap pengaruh perubahan asumsi (laju inflasi,
discount rate, laju erosisedimentasi) secara sistematis, dapat diketahui
dengan lebih baik bagaimana masalah ketidakpastian tersebut
mempengaruhi hasil rencana/prakiraan yang dibuat. Dalam hal ini
bagian-bagian kritis yang ada dalam skenario rencana yang dibuat dapat
diidentifikasi, untuk kemudian dilakukan penyesuaian seperlunya.
- Membuat beberapa skenario (prakiraan) mengenai hal yang diharapkan
terjadi pada waktu yang akan datang serta konsekuensi yang dihadapi.
- Cara lain untuk mengatasi ketidakpastian adalah dengan cara
meningkatkan kelenturan (flexibility) pengelolaan dan organisasi
sehingga tanggap terhadap adanya perubahan yang tidak terduga sebelumnya
dan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Strategi yang dapat dilakukan
adalah sebaga i berikut:
- Monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan
secara sistematis dan berlanjut. Dengan demikian, implementasi program
pengelolaan DAS tidak terlalu terikat kaku pada rencana yang telah
dibuat, melainkan tanggap terhadap variasi yang dijumpai di lapangan dan
melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan.
- Diversifikasi. Dalam menghadapi ketidakpastian tentang masa yang
akan datang, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan
diversifikasi. Sebagai contoh, daripada merekomendasi hanya satu jenis
vegetasi untuk memenuhi satu tujuan pengelolaan, penanaman beberapa
jenis vegetasi untuk memenuhi beberapa tujuan adalah lebih baik.
- Rencana contingency. Pelaksanaan program di lapangan seringkali
menyimpang dari rencana yang telah dibuat. Untuk mengantisipasi hal
tersebut di atas, perlu dilakukan identifikasi tentang hal-hal (dalam
rencana) yang diperkirakan akan mengalami penyimpangan. Kemudian
tentukan konsekuensi apa yang dapat terjadi dan tindakan apa yang harus
diambil apabila hal tersebut betul-betul terjadi.
- Strategi lain yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah
ketidakpastian dalam perencanaan pengelolaan DAS adalah dengan mendorong
berkembangnya inovasi terhadap pembangunan. Cara yang dapat ditempuh
adalah menempatkan personil yang inovatif terhadap program pembangunan
sebagai pelaksana program sehingga mereka diharapkan mampu memotivisir
masyarakat yang terkait dengan program pengelolaan tersebut untuk
berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program pengelolaan DAS. Selain
masalah tenaga pelaksana, rencana program itu sendiri harus sedemikian
lentur sehingga memungkinkan berkembangnya kreativitas dan diversitas
dalam pelaksanaan program di lapangan.
Beberapa strategi yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah
ketidakpastian dalam merencanakan proyek pengelolaan DAS tersebut di
atas hanyalah beberapa cara yang dapat dikemukakan. Masih ada cara lain
yang dapat dimanfaatkan. Namun demikian, strategi apapun yang akan
digunakan untuk mengatasi masalah ketidakpastian, ada satu tantangan
yang harus dicarikan jalan keluarnya, yaitu bagaimana caranya untuk
memasukkan atau menggabungkan strategi-strategi tersebut dalam kerangka
perencanaan pengelolaan DAS.
IV. PENGORGANISASIAN PENGELOLAAN DAS
4.1 Pihak – pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan DAS
Selama ini sejumlah kegiatan dan proyek yang berkaitan dengan
pengelolaan DAS telah dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Departemen Pertanian, Departemen
Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Departemen Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan, Departemen Pertambangan dan Energi dan
pihakpihak lainnya. Masing-masing instansi mempunyai pendekatan yang
berbeda dalam kegiatan pengelolaan DAS baik dalam unit perencanaan
maupun implementasinya sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan DAS
merupakan hal yang sangat kompleks baik ditinjau dari banyaknya pihak
yang terlibat maupun aspek-aspek yang ada di dalam suatu DAS. Dengan
kondisi yang demikian maka dibutuhkan suatu sistem yang dapat
menciptakan percepatan dalam
pengelolaan DAS secara ideal.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya, masing-masing lembaga tersebut cenderung bersifat sektoral,
dan oleh karenanya, seringkali terjadi tabrakan kepentingan (conflict of
interest) antar lembaga yang terlibat dalam pengelolaan DAS. Untuk
menghindari terjadinya tabrakan kepentingan, diperlukan klarifikasi dan
identifikasi secara jelas tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam
menjalankan fungsinya. Selain masalah tabrakan kepentingan, masalah
lain yang umum terjadi dalam pengelolaan sumberdaya yang melibatkan
banyak lembaga adalah masalah kerjasama dan koordinasi antar lembaga.
Oleh karena itu, pengaturan kelembagaan dan regulasi yang mengatur
mekanisme kerja antar lembaga tersebut harus disiapkan dengan matang
sehingga dapat menghasilkan pola kerjasama dan koordinasi yang optimal.
Menyadari adanya keterbatasan dalam hal kapasitas kelembagaan dan
besarnya tingkat kesulitan dalam melaksanakan pengaturan kelembagaan
dalam pengelolaan DAS, terutama dalam sistem pengelolaan yang
mengandalkan pada pola kerjasama dan koordinasi antar lembaga, maka hal
pertama yang perlu dilakukan adalah:
a) Melakukan identifikasi dan membuat daftar seluruh lembaga dan
pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS termasuk
mereka yang diprakirakan akan terkena dampak atas pelaksanaan program
pengelolaan DAS.
b) Melakukan identifikasi tugas dan wewenang masing-masing lembaga dan pihak – pihak yang berkepentingan tersebut.
c) Merumuskan bentuk lembaga atau badan pengelola DAS yang sesuai
dengan karakteristik biogeofisik dan sosekbud serta letak geografis DAS.
4.2 Wilayah Tanggungjawab Lembaga-Lembaga yang Terkait
Pelaksanaan pengelolaan DAS lazimnya melibatkan lebih dari satu
lembaga (pemerintah dan non-pemerintah) pelaksana. Untuk masing-masing
lembaga (pemerintah) di dalamnya terbagi lagi menjadi
direktorat-direktorat yang mempunyai kewenangannya masing-masing. Oleh
karena itu, dalam perencanaan pengelolaan DAS harus secara jelas
disebutkan fungsi pokok termasuk kewenangan dan tanggung jawab
masing-masing organisasi pelaksana pengelolaan DAS. Secara spesifik,
peran masing-masing organisasi/lembaga tersebut dalam implementasi
program pengelolaan DAS termasuk kegiatan monitoring dan evaluasi harus
secara jelas disebutkan.
Penetapan kewenangan bagi masing-masing organisasi/lembaga pengelola
DAS tersebut harus didasarkan pada fungsi masing-masing
organisasi/lembaga. Hal ini penting untuk diperhatikan karena dalam
prakteknya masalah kewenangan antar lembaga ini seringkali
tumpang-tindih dan menjadi kendala bagi pengelolaan DAS yang
pelaksanaannya banyak menggunakan mekanisme koordinasi antar lembaga.
Dalam pengelolaan DAS, ada lembaga tertentu memiliki tanggung jawab
khusus untuk suatu wilayah pengelolaan, misalnya pengurusan konservasi
tanah dan air di areal hutan menjadi tanggung jawab Departemen Kehutanan
dan Perkebunan (c.q. Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah).
Konservasi tanah dan air di lahan-lahan milik di lokasi yang berdekatan
dengan hutan menjadi tanggung jawab Departemen Dalam Negeri (Dinas
Perhutanan dan Konservasi Tanah). Demikian pula, pembagian kewenangan
dan tanggung jawab dalam satu atau lebih departemen dapat berbeda-beda,
misalnya ada bagian yang menangani irigasi, pengendalian banjir,
pembangkit listrik tenaga air (hydropower), perikanan, pariwisata, dan
seterusnya.
Misalnya, dalam program pengelolaan DAS akan dilaksanakan
kegiatan-kegiatan pembuatan jalan, dam pengendali sedimen, pembuatan
reservoir untuk perikanan atau pariwisata, saluran irigasi, penghijauan,
dan seterusnya. Tampak bahwa kegiatan-kegiatan pengelolaan DAS tersebut
di atas akan melibatkan lebih dari satu lembaga/ departemen, dan dengan
demikian, juga kewenangan dan tanggung jawabnya. Oleh karenanya,
penetapan kewenangan yang didasarkan pada fungsi dari masing-masing
lembaga/departemen dan/atau masing-masing direktorat dalam satu
departemen menjadi penting. Tidak kalah pentingnya adalah mengupayakan
bentuk dan mekanisme koordinasi dan kooperasi yang dapat disepakati oleh
seluruh pihak – pihak yang berkepentingan, baik pada tingkat lokal,
regional, dan nasional. Meskipun disadari bahwa masalah koordinasi dan
kooperasi antar lembaga tidak mudah untuk dilaksanakan, butir-butir
tersebut di bawah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah
yang berkaitan dengan aspek koordinasi dan kooperasi antar lembaga:
a) Identifikasi seluruh lembaga/organisasi yang akan dipengaruhi dan sekaligus memainkan peran dalam program pengelolaan DAS.
b) Identifikasi wilayah kewenangan masing- masing lembaga/ organisasi tersebut pada butir a).
c) Tentukan suatu mekanisme koordinasi dan kooperasi antar lembaga
pengelola DAS yang bersifat menyeluruh dari hulu hingga hilir DAS serta
mencakup keseluruhan lembaga/organisasi yang terlibat dalam pengelolaan
DAS termasuk kewenangan masingmasing lembaga/organisasi berdasarkan
fungsinya.
d) Nyatakan dengan jelas tanggung jawab (termasuk aspek finansial)
masing-masing lembaga/organisasi terhadap masing-masing komponen program
pengelolaan DAS.
4.3 Alternatif Bentuk Pengelola DAS
Bentuk lembaga pengelola DAS dalam arti mempunyai tugas operasional dapat dipilih dari tiga bentuk lembaga sebagai berikut:
- Badan Koordinasi
Sebagai koordinator adalah instansi yang berwenang mengkoordinasikan
penyelenggaraan pengelolaan DAS. Pelaksana operasional dan pemeliharaan
dilaksanakan oleh instansi fungsional terkait.
- Badan Otorita
Badan ini dibentuk oleh pemerintah sebagai pelaksana dengan tugas
mengurus dan mengusahakan pemberdayaan Daerah Aliran Sungai dengan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Air (Komisi DAS).
- Badan Usaha
Badan Usaha (dalam bentuk BUMN atau BUMD) dibentuk oleh pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang ditugasi mengusahakan DAS sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Dewan Air (Komisi DAS).
4.4 Komisi DAS
Kebijakan pengelolaan DAS yang meliputi aspek planning – programming –
controling – budgeting dilaksanakan oleh suatu kelompok kerja yang
berbentuk Komisi DAS di dalam struktur Dewan Sumberdaya Air (RUU
Sumberdaya Air).
a. Tingkatan Komisi DAS.
Komisi DAS dibentuk dalam beberapa tingkatan sebagai berikut:
- Lingkup Nasional (Komisi DAS Nasional)
Berfungsi menetapkan atau merumuskan? Kebijakan, Strategi dan Program pengelolaan DAS pada tingkat Nasional.
- Lingkup Regional (Komisi DAS Propinsi)
Berfungsi menetapkan atau merumuskan? Kebijakan, Strategi dan Program pengelolaan DAS pada tingkat Regional.
- Lingkup Lokal (Komisi DAS Daerah)
Berfungsi menetapkan atau merumuskan? Kebijakan, Strategi, Program,
Pelaksanaan dan Pembiayaan pengelolaan DAS pada tingkat Kabupaten/Kota.
b. Keanggotaan Komisi DAS.
Keanggotaan Komisi DAS tersebut terdiri atas wakil seluruh pihak – pihak yang berkepentingan, yaitu:
- Komisi DAS Nasional:
Wakil Departemen dan Lembaga Tinggi Negara terkait, Pakar/Pemerhati dan wakil pemanfaat untuk tingkat nasional.
- Komisi DAS Regional:
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (sebagai Ketua), instansi yang
mengurusi bidangbidang pengairan, kehutanan, pertanian dan pengendalian
dampak lingkungan, instansi yang mengurusi perencanaan pembangunan
(sebagai sekretaris), dengan anggota: Bupati/Walikota terkait, wakil
pemanfaat (sesuai sektor masing-masing), pemuka masyarakat,
pakar/pemerhati (dari Perguruan Tinggi) dan Lembaga Swadaya Masyarakat
yang relevan di tingkat DAS yang bersangkutan.
- Komisi DAS Lokal:
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk (sebagai Ketua), instansi
yang mengurusi bidang-bidang pengairan, kehutanan, pertanian dan
pengendalian dampak lingkungan, instansi yang mengurusi perencanaan
pembangunan daerah Kabupaten/Kota (sebagai Sekretaris), dengan anggota:
wakil pemanfaat (sesuai sektor masing-masing), pemuka masyarakat,
pakar/pemerhati (dari Perguruan Tinggi) dan Lembaga Swadaya Masyarakat
ya ng relevan di tingkat DAS.
4.5 Koordinasi dalam Pengelolaan DAS
Telah disebutkan di muka bahwa argumentasi perlunya pengelolaan
terpadu DAS adalah karena pengelolaan DAS mempersyaratkan pendekatan
ekosistem. Pendekatan ekosistem adalah kompleks karena melibatkan
multi-sumberdaya (alam dan buatan), multi-kelembagaan, multipihak yang
berkepentingan, dan bersifat lintas batas (administratif dan ekosistem).
Dalam konteks Indonesia, pola pengelolaan DAS yang akan diterapkan
masih bertumpu pada mekanisme koordinasi dan kooperasi. Oleh karenanya,
koordinasi dalam pengelolaan DAS menjadi elemen penting untuk
terlaksananya pengelolaan DAS secara optimal. Pada bagian ini secara
ringkas akan dikemukakan prinsip-prinsip pengembangan sistem koordinasi
pengelolaan terpadu DAS.
Sistem koordinasi pengelolaan DAS sebelum taun 2001 diatur dalam
Keppres no 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan
Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah aliran Sungai.
Akan tetapi Keppres tersebut diganti dengan Kepres No.123 Tahun 2001
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sunmber Daya Air. Dalam
Keppres 123 tersebut ditentukan bahwa Ketua Tim Koordinasi adalah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua adalah Menteri
Negara Perncnaan Pembangunan Nasional dan Ketua Harian adalah Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Sedangkan anggotanya adalah Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Menteri
Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian
dan Perdagangan, dan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Tim Koordinasi Sumber Daya Air bertugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan nasional sumberdya air dan berbagai perangkat
kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air. Untuk
melaksanakan tugas tersebut Tim Koordinasi mempunyai fungsi :
a. Melakukan koordinasi perumusan
kebijakan pengelolaan sumbedaya air yang meliputi konservasi,
pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak;
b. Melakukan konsultasi internal dan
eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam
rangka keterpaduan kebijakan dan pencegahan konflik antar sektor dan
antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya air;
c. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pengelolaan sumberdaya air;
d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air;
e. Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan sumberdaya air kepada Presiden.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengelolaan
Sumberdaya Air sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua Harian dibantu oleh
Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yang diketuai oleh
Sekretaris I Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air yaitu Deputi
Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana, Bappenas. Sekretariat Tim
koordinasi ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Kerja
yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintah dan
non-pemerintah.
Fungsi koordina si adalah proses pengendalian berbagai kegiatan,
kebijakan, atau keputusan berbagai organisasi/lembaga sehingga tercapai
keselarasan dalam pencapaian tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran umum yang
telah disepakati bersama. Dengan kata lain, pengertian koordinasi
mencakup dua aspek penting, yaitu: (a) koordinasi kebijakan dan (b)
koordinasi kegiatan atau program.
Koordinasi kebijakan secara umum menyerupai koordinasi dalam
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Telah disinggung di muka
bahwa pengelolaan DAS melibatkan beberapa departemen sektoral yang
masing-masing departemen membuat kebijakan pengelolaan sumberdaya sesuai
dengan kepentingan sektornya masing-masing. Keadaan ini mengakibatkan
terjadinya tumpang-tindih kebijakan dan bahkan tabrakan kepent ingan
antar departemen sektoral.
Untuk mencegah dan/atau menyelesaikan permasalahan tersebut perlu
dilakukan koordinasi. Dalam hal ini, koordinasi dalam perumusan
kebijakan dapat dibedakan menjadi:
a) Koordinasi kebijakan preventif, yaitu
pencegahan sedini mungkin kemungkinan terjadinya tabrakan kepentingan di
antara berbagai instansi yang terkait.
b) Koordinasi strategis, lebih diarahkan
kepada upaya penyelarasan antara suatu kebijakan tertentu dengan
kepentingan strategis pencapaian tujuan umum yang telah disepakati
bersama.
Koordinasi program secara umum lebih berkaitan dengan koordinasi
kegiatan administrasi. Secara khusus koordinasi program dibedakan
menjadi:
a) Koordinasi administrasi prosedural,
pada umumnya diarahkan untuk menciptakan keselarasan berbagai prosedur
dan metode administratif. Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi
administrasi dan konsistensi dalam mencapai tujuan akhir yang telah
disepakati bersama.
b) Koordinasi adminstrasi substansial,
pada umumnya diarahkan untuk menciptakan keselarasan kerja dan kegiatan
(sinergi), bagi setiap unit organisasi termasuk individual dalam rangka
tercapainya efisiensi, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan
kebijakan demi tercapainya tujuan akhir yang telah disepakati bersama.
Mengacu pada Kepres No. 123 Tahun 2001 dan Rancangan Undang-Undang
Sumberdaya Air (sedang disiapkan), maka koordinasi pengelolaan DAS untuk
tingkat nasional adalah bagian dari fungsi dan tugas pokok Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air karena DAS dikategorikan sebagai
bagian sumber air selain Waduk, Rawa, dan badan sungai itu sendiri.
Dengan fungsi dan tugas serta struktur tersebut di atas, maka dapat
dikatakan bahwa Tim Koordinasi beserta pelaksananya di lapangan dapat
klasifikasikan sebagai pelaksana dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu
DAS. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Sumberdaya Air, Komisi
DAS Nasional secara struktural berada di bawah koordinasi Dewan Nasional
Sumberdaya Air. Komisi DAS yang terdiri atas para pihak – pihak yang
berkepentingan merupakan gabungan dari wakil masyarakat, pakar
(universitas), masyarakat industri/bisnis, anggota parlemen bersifat
sebagai pengguna/pemanfaat sumberdaya air.
Dengan anggota dan kedudukan tersebut di atas, maka Komisi DAS dapat dikategorikan sebagai pengawas ?.
Mekanisme kerja antara Tim Koordinasi dan Komisi DAS bersifat
kemitraan dimana dalam proses penyusunan kebijakan, kriteria/standar,
pedoman, Tim Koordinasi akan mendiskusikannya dengan Komisi DAS
Nasional. Dengan demikian, hasil penyusunan kebijakan, pedoman,
kriteria/standar dapat diterima semua pihak yang berkaitan dengan
pengelolaan DAS.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumberdaya air
ditingkat propinsi, Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Prpinsi
yang akan mengkoordinasikan hasil penyusunan kebijakan,
kriteria/standar, dan pedoman yang telah dihasilkan Tim Koordinasi
tingkat Nasional kepada dinas-dinas terkait di tingkat propinsi. Selain
itu, tugas ketua Tim Koordinasi Propinsi adalah mengkoordinasikan
mekanisme kerja pengelolaan DAS antar kabupaten/kota dalam DAS lintas
kabupaten. Dalam hal ini, sesuai dengan yang diatur dalam RUU Sumberdaya
Air, Gubernur dalam menjalankan tugas koordinasinya terhadap
dinas-dinas di lingkungan jurisdiksinya akan bekerja sama dengan Komisi
DAS Regional yang lebih berperan sebagai “pengawas” dari kinerja Tim
Koordinasi Regional
Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota dapat membentuk Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air Kabupaten, Bupati bisa sebagai
koordinator bagi dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten/kota dalam DAS
satu kabupaten/kota. Pada tingkat ini, kinerja Tim Koordinasi Kabupaten
akan dipantau oleh Komisi DAS Lokal.
Hubungan kerja Tim Koordiansi Pengelolaan Sumberdaya Air Nasinal
dengan Tim Koordiansi tingkat Daerah bersifat konsultatif dan
koordinatif.
4.6 Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan DAS
Secara sederhana partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai upaya
terencana untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan
dan pengambilan keputusan.
Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu proses dimana pihak
yang akan memperoleh dampak (positif dan/atau negatif) ikut mempengaruhi
arah dan pelaksanaan kegiatan, tidak hanya menerima hasilnya.
a) Bentuk Partisipasi
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu partisipasi dalam:
- Tahap pembuatan keputusan. Dalam hal ini, sejak awal masyarakat
telah dilibatkan dalam proses perencanaan dan perancangan kegiatan serta
dalam pengambilan keputusan atas rencana yang akan dilaksanakan.
- Tahap implementasi. Keterlibatan masyarakat juga diupayakan pada
tahap pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol
bagaimana kegiatan dilaksanakan di lapangan.
- Tahap evaluasi. Evaluasi secara periodik umumnya dilaksanakan pada tahap pelaksanaan dan pada akhir pelaksanaan kegiatan.
- Partisipasi untuk memperoleh manfaat suatu kegiatan.
b). Tingkatan partisipasi masyarakat
Ditinjau dari tingkatannya, partisipasi masyarakat dapat dibedakan
sebagai berikut: Tingkatan Partisipasi Lingkup Keterlibatan Derajat
Pembagian Wewenang
- Manipulasi Tercatat sebagai anggota Wewenang mutlak pada initiator kebijakan
- Menginformasikan Hak dan pilihan masyarakat diidentifikasi Wewenang dominan pada initiator kebijakan/program
- Konsultasi Pendapat masyarakat didengar, tetapi belum tentu ditindaklanjuti Wewenang dominan pada initiator kebijakan/program
- Kemitraan Saran/pendapat masyarakat dinegosiasikan Wewenang
terdistribusikan secara proporsional di antara pihak – pihak yang
berkepentingan
- Delegasi wewenang Masyarakat diberi wewenang mengelola sebagian atau seluruh bagian program Wewenang ada pada masyarakat
- Kontrol masyarakat dominan dalam merancang dan memutuskan program
Wewenang mutlak pada masyarakat. Dengan adanya tingkatan-tingkatan
partisipasi masyarakat seperti tersebut pada tabel di atas, maka perlu
diupayakan agar partisipasi masyarakat tidak hanya sekedar berbentuk
keterlibatan semu yang dikategorikan sebagai tingkat partisipasi
manipulasi, dimana pada dasarnya tidak ada partisipasi masyarakat,
melainkan diupayakan untuk tercapainya tingkat partisipasi dimana
masyarakat memiliki wewenang yang cukup dalam kemitraan antara
masyarakat dan pemerintah/non-pemerintah sebagai initiator
kebijakan/program.
Untuk mencapai tingkat partisipasi yang tinggi, berikut ini adalah beberapa elemen kunci yang perlu dipertimbangkan:
- Kompatibilitas yang didasarkan atas kepercayaan dan saling menghargai di antara partisipan.
- Manfaat bagi seluruh partisipan yang terlibat.
- Wewenang dan keterwakilan yang sederajat. Tingkat partisipasi akan
melemah apabila ada sebagian pihak yang terlalu mendominasi, sementara
sebagian lainnya tidak mempunyai wewenang sama sekali.
- Mekanisme komunikasi yang baik harus dibangun secara internal di antara partisipan dan dengan pihak luar yang relevan.
- Adaptif terhadap berbagai perubahan yang mungkin terjadi.
- Integritas, kesabaran dan ketekunan harus diciptakan di antara partisipan.
c) Metode Partisipasi
Pengelolaan DAS dengan pendekatan partisipatif akan melibatkan
beberapa pihak yang berkepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, diantaranya adalah masyarakat. Salah satu metode
pendekatan partisipatif adalah Participatory Rural Appraisal (PRA),
metoda yang dirancang untuk memungkinkan masyarakat/ responden melakukan
penelitian atas persoalan yang dihadapinya untuk kemudian memecahkan
masalah menurut persepsi dan cara mereka sendiri dengan atau tanpa
bantuan pihak lain.
BAB V IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pengelolaan Terpadu DAS pada dasarnya merupakan pengelolaan
partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentigan dalam
pemanfaatan sumberdaya alam pada suatu DAS, sehingga di antara mereka
saling mempercayai, ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan
saling mempunyai ketergantungan (inter-dependency). Demikian pula dengan
biaya kegiatan pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya
dibebankan kepada pemerintah tetapi harus ditanggung oleh semua pihak
yang memanfaatkan dan semua yang berkepentingan dengan kelestariannya.
Untuk dapat menjamin kelestarian DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS
harus mengikuti prinsip-prinsip dasar hidrologi. Dalam sistem ekologi
DAS, komponen masukan utama terdiri atas curah hujan sedang komponen
keluaran terdiri atas debit aliran dan muatan sedimen, termasuk unsur
hara dan bahan pencemar di dalamnya. DAS yang terdiri atas
komponen-komponen vegetasi, tanah, topografi, air/sungai, dan manusia
berfungsi sebagai prosesor.
Berikut ini adalah kegiatan yang relevan dengan pengelolaan DAS untuk
menjamin kelestarian serta adanya peran para pengelola yang terlibat.
5.1 Pengelolaan Daerah Tangkapan Air (catchment area)
Sesuai dengan rencana makro, rencana kerja jangka menengah dan
tahunan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA/catchment area),
Dinas/instansi terkait dan masyarakat, sebagai pelaksana pengelolaan
sumberdaya alam di DAS melaksanakan kegiatan pemanfaatan dan konservasi
DTA.
Bentuk kegiatan pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam di DTA
diutamakan untuk meningkatkan produktivitas lahan dalam memenuhi
kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat dan sekaligus memelihara
kelestarian ekosistem DAS. Kegiatan tersebut dilakukan melalui tataguna
lahan (pengaturan tataruang), penggunaan lahansesui dengan peruntukannya
(kesesuaian lahan, rehabilitasi hutan dan lahan yang telah rusak,
penerapan teknik-teknik konservasi tanah, pembangunan struktur untuk
pengendalian daya rusak air, erosi dan longsor. Dilakukan pula kegiatan
monitoring kondisi daerah tangkapan air dan evaluasi terhadap
pelaksanaan rencana pengelolaan DAS.
5.2 Pengelolaan Sumberdaya Air
5.2.1 Manajemen Kuantitas Air (Penyediaan Air)
a. Pembangunan Sumberdaya Air
Menyiapkan rencana induk pengembangan
sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang melibatkan berbagai
instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana pengairan
(sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya air.
b. Prediksi Kekeringan
Melakukan pemantauan dan pengolahan data
hidrologis, membuat prediksi kemungkinan terjadinya kekeringan (mungkin
menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi komputer yang
dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional).
c. Penanggulangan Kekeringan
Secara aktif bersama Dinas/Instansi
terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada saat
terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.
d. Perijinan Penggunaan Air
Memberikan rekomendasi teknis atas
penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan optimasi manfaat
sumber daya yang tersedia.
e. Alokasi Air
Menyusun konsep pola operasi waduk/alokasi air untuk mendapatkan optimasi pengalokasian air.
f. Distribusi Air
Melakukan pengendalian distribusi air
bersama Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk
melaksanakan ketetapan alokasi air.
5.2.2 Manajemen Kualitas Air
a. Perencanaan Pengendalian Kualitas Air
Bersama Dinas/Instansi terkait menyiapkan
rencana induk dan program kerja jangka menengah dan tahunan pengendalian
pencemaran air dan peningkatan kualitas air.
b. Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Air
Berdasarkan rencana induk, melakukan
pemantauan dan pengendalian kualitas air yang melibatkan berbagai
instansi terkait. Pemantauan dilakukan secara periodik (baik kualitas
air sungai maupun buangan limbah cair yang dominan) dan melaksanakan
pengujian laboratorium serta evaluasi terhadap hasil uji tersebut.
Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur maupun
Bapedalda) dalam upaya pengendalian pencemaran air, penegakan aturan dan
peningkatan kualitas air sungai.
c. Penyediaan Debit Pemeliharaan Sungai
Berdasarkan pola operasi waduk dan/atau
kondisi lapangan, dapat disediakan sejumlah debit pemeliharaan sungai
setelah mendapatkan pengesahan alokasi dari Dewan DAS Propinsi.
d. Peningkatan Daya Dukung Sungai
Pelaksanaan peningkatan daya dukung sungai
dengan melaksanakan upaya pengendalian di instream (penggelontoran,
penyediaan debit pemeliharaan, peningkatan kemampuan asimilasi sungai)
dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian di off-stream (pada
sumber pencemar) melalui instrumen hukum maupun instrumen ekonomi di
samping melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kontrol
sosial dari masyarakat.
e. Bersama dengan instansi/dinas terkait
menyelenggarakan koordinasi penyiapan program dan implementasi
pengendalian pencemaran dan limbah domestik, industri dan pertanian.
5.3 Pemeliharaan Prasarana Pengairan
a. Pemeliharaan Preventif
Melakukan pemeliharaan rutin, berkala dan
perbaikan kecil untuk mencegah terjadinya kerusakan prasarana pengairan
yang lebih parah.
b. Pemeliharaan Korektif
Melakukan perbaikan besar, rehabilitasi
dan reaktifikasi dalam rangka mengembalikan atau meningkatkan fungsi
prasarana pengairan.
c. Pemeliharaan Darurat
Melakukan perbaikan sementara yang harus
dilakukan secepatnya karena kondisi mendesak/darurat (karena kerusakan
banjir dsb- nya).
d. Pengamatan Instrumen Keamanan Bendungan
Melakukan pengamatan instrumen keamanan
bendungan (phreatic line, pore pressure dan lainlain) serta menganalisis
hasil pengamatan tersebut untuk mengetahui adanya penurunan
(settlement), rembesan (seepage) atau perubahan ragawi lainnya terhadap
bendungan.
5.3 Pengendalian Banjir
a. Pemantauan dan Prediksi Banjir
Melakukan pemantauan dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi iklim, cuaca dan
banjir dengan menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi
komputer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional.
b. Pengaturan (distribusi) dan Pencegahan Banjir
Menyiapkan pedoman siaga banjir yang
berlaku sebagai SOP (Standard Operation Procedure) pengendalian banjir
yang dipergunakan oleh seluruh instansi terkait. Pengendalian banjir
dilakukan melalui pengaturan operasi waduk untuk menampung debit banjir,
dan pengaturan bukaan pintu air guna mendistribusikan banjir sehingga
dapat dikurangi/dihindari dari bencana akibat banjir.
c. Penanggulangan Banjir
Berpartisipasi secara aktif bersama Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan
upaya penanggulangan pada saat terjadi banjir yang tidak dapat terelakkan.
d. Perbaikan Kerusakan Akibat Banjir
Bersama instansi terkait melakukan perbaikan atas kerusakan akibat terjadinya bencana banjir yang tidak terelakkan.
5.4 Pengelolaan Lingkungan Sungai
a. Perencanaan Peruntukan Lahan Daerah Sempadan Sungai
Bersama dinas/instansi terkait menyusun penetapan garis sempadan dan rencana peruntukan
lahan daerah sempadan sungai sesuai dengan Rencana detail Tata Ruang Daerah dalam
rangka pengamatan fungsi sungai.
b. Pengendalian Penggunaan Lahan Sempadan Sungai
Melakukan pengendalian dan penertiban penggunaan lahan di daerah sempadan sungai
bersama dinas/instansi terkait.
c. Pelestarian biota air
Mengupayakan peningkatan kondisi sungai yang kondusif untuk pertumbuhan biota air.
d. Pengembangan pariwisata, olah raga, dan trasnportasi air
Mengembangkan pemanfaatan sungai dan waduk untuk keperluan wisata, olah raga, dan
transportasi air bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
5.6 Pemberdayaan Masyarakat
a. Program penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan perdesaan, sehingga pendapatan petani meningkat.
b. Program pengembangan pertanian konservasi, sehingga dapat berfungsi produksi dan pelestarian sumber daya tanah dan air.
c. Penyuluhan dan transfer teknologi untuk
menunjang program pertanian konservasi dan peningkatan kesadaran
masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pengelolaan DAS.
d. Pengembangan berbagai bentuk insentif
(rangsangan) baik insentif langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk
bantuan teknis, pinjaman, yang dapat memacu peningkatan produksi
pertanian dan usaha konservasi tanah dan air.
e. Upaya mengembangkan kemandirian dan
memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah, sehingga mampu
memperluas keberdayaan masyarakat dan berkembangnya ekonomi rakyat.
f. Memonitor dan evaluasi terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat, serta tingkat
kesadaran masyarakat dalam ikut berperan serta dalam pengelolaan DAS.
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
Selain sebagai sistem ekologi yang bersifat kompleks, DAS juga dapat
dianggap sebagai sistem hidrologi. Sebagai suatu sistem hidrologi, maka
setiap ada masukan (input) ke dalam sistem tersebut dapat dievaluasi
proses yang telah dan sedang berlangsung dengan melihat keluaran
(output) dari sistem. Dalam sistem hidrologi DAS, komponen masukan
terdiri atas curah hujan sedang komponen keluaran terdiri atas debit
aliran dan muatan sedimen, termasuk unsur hara dan bahan pencemar di
dalamnya. DAS yang terdiri atas komponen-komponen vegetasi, tanah,
topografi, air/sungai, dan manusia dalam hal ini berlaku sebagai
prosesor.
Ekosistem DAS, terutama DAS bagian hulu merupakan bagian yang penting
karena mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan bagian DAS.
Perlindungan ini, antara lain, dari segi fungsi tata air. Aktivitas
perubahan tataguna lahan dan/atau cara bercocok tanam yang dilaksanakan
di daerah hulu dapat memberikan dampak di daerah hilir dalam bentuk
perubahan fluktuasi debit air dan transpor sedimen serta material
terlarut lainnya. Oleh adanya bentuk keterkaitan daerah hulu- hilir
seperti tersebut di atas, maka kondisi biofisik dan sosek suatu DAS
dapat dimanfaatkan sebagai variabel monitoring dan evaluasi pengelolaan
sumberdaya air. Lebih spesifik, hubungan antara indikator masukan (a.l.,
curah hujan) dan indikator keluaran (a.l., debit aliran, muatan
sedimen, bahan pencemar) dari suatu DAS dapat dimanfaatkan untuk
analisis dampak suatu aktivitas pembangunan terhadap lingkungan
(hidrologi) di lokasi berlangsungnya aktivitas pembangunan (on-site)
dan, terutama pengaruhnya di daerah hilir (off-site).
Monitoring didefinisikan sebagai aktivitas pengamatan yang dilakukan
secara terus-menerus atau secara periodik terhadap pelaksanaan salah
satu atau beberapa program pengelolaan DAS untuk menjamin bahwa
rencana-rencana kegiatan yang diusulkan, jadwal kegiatan, hasil-hasil
yang diinginkan dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dapat
berjalan sesuai dengan rencana.
Karena maksud dilakukannya monitoring adalah untuk memperoleh kinerja
pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisien, dalam hal ini
merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen informasi. Sedangkan
evaluasi didefinisikan sebagai suatu proses yang berusaha untuk
menentukan relevansi, efektivitas dan dampak dari aktivitas-aktivitas
yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dengan
demikian, evaluasi kegiatan/proyek pengelolaan DAS merupakan suatu
proses pengorganisasian dan alat manajemen yang berorientasi pada
aktivitas-aktivitas proyek yang perlu dilaksanakan untuk memperbaiki
kinerja kegiatan-kegiatan proyek yang sedang berjalan serta memperbaiki
perencanaan dan proses pengambilan keputusan pada masa-masa yang akan
datang.
Untuk memperbaiki kinerja proyek pengelolaan DAS, komponen-komponen
monitoring dan evaluasi perlu diintegrasikan dalam rencana pengelolaan
DAS karena dengan cara ini kelompok sasaran (target group) dalam proyek
diharapkan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar pada waktu yang
telah ditentukan. Dengan kata lain, untuk memperoleh hasil monitoring
dan evalusi seperti yang diharapkan, maka kegiatan-kegiatan monitoring
dan evaluasi harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut: (1) tepat waktu, (2) efektif dalam pembiayaan termasuk
keterlanjutan dana, (3) mampu mencakup wilayah dan komponen kegiatan
proyek secara maksimum, (4) kesalahan dalam prosedur monitoring dan
evaluasi diusahakan seminimal mungkin, dan (5) mengurangi segala bentuk
subyektivitas dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Untuk memperoleh data dan informasi yang dapat memberikan gambaran
menyeluruh mengenai perkembangan keragaan DAS, maka diperlukan kegiatan
monitoring dan evaluasi DAS, yang ditekankan pada aspek tata air,
perubahan penggunaan lahan dan sosial ekonomi.
6.1 Tujuan Monitoring dan Evaluasi
Tujuan utama monitoring dan evaluasi adalah memperoleh data dan
informasi kondisi sumberdaya DAS yang dapat dimanfaatkan dalam penetuan
kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan DAS, terutama
pola pengelolaan yang bersifat holistik/integratif mencakup wilayah
hulu-hilir DAS. Program monitoring dan evaluasi juga dianggap penting
mengingat bahwa masih banyak pengambil keputusan dalam pengelolaan DAS
yang belum menyadari bahwa solusi bagi kebanyakan permasalahan DAS
adalah dengan memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi dalam sistem
perencanaan pengelolaan DAS.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pada banyak kasus, kebijakan
pengelolaan DAS termasuk penyusunan prioritas penanganan masalah yang
timbul sebagai akibat aktivitas pengelolaan belum banyak memanfaatkan
data yang berasal dari program monitoring dan evaluasi. Apabila dalam
rencana program pengelolaan DAS telah disertai dengan program monitoring
dan evaluasi, seringkali data/informasi yang dikumpulkan tidak secara
langsung berkaitan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang relevan
dengan kebijakan pengelolaan yang telah dan akan dirumuskan. Oleh karena
itu, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi termasuk sistem
manajemen data.
6.2 Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Lahan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai perubahan
penggunaan lahan pada suatu DAS/Sub-DAS. Data yang dikumpulkan dalam
monitoring penggunaan lahan adalah luas masing-masing jenis penggunaan
dan penutupan lahan. Tujuan monitoring penggunaan lahan adalah untuk
mengetahui perubahan pemanfaatan lahan dan perubahan luas masing-masing
jenis penggunaan dan penutupan lahan. Evaluasi penggunaaan lahan
terutama untuk melihat hubungannya dengan dampak terhadap erosi,
sedimentasi, produktivitas lahan dan sosial ekonomi masyarakat.
6.3 Monitoring dan Evaluasi Tata Air
Monitoring tata air salah satunya dimaksudkan untuk mengetahui
perkembangan kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran air dari
DAS/Sub-DAS bersangkutan setelah dilaksanakan kegiatan atau
program-program pengelolaan DAS.
Data yang dikumpulkan, antara la in:
a) Data curah hujan; diperoleh dari stasiun pencatat hujan yang ada di wilayah kerja.
b) Data besarnya aliran air sungai (debit sungai) diperoleh dari outlet DAS/Sub DAS.
c) Data kualitas air terutama kandungan lumpur terlarut (suspended sediment).
Evaluasi tata air didasarkan pada hasil analisis terhadap debit
sungai maksimum dan minimum hingga dapat diketahui nilai koefisien rejim
sungai (KRS)-nya, hasil perhitungan muatan sedimen sungai sehingga
dapat dipakai untuk memperkirakan erosi yang terjadi, membandingkan
antara debit sungai dengan curah hujan, sehingga dapat diketahui
perubahan koefisien run-off dari tahun ke tahun.
6.4 Monitoring dan Evaluasi Sosial-Ekonomi
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran tentang pengaruh
dan hubungan timbal balik antara faktor-faktor sosial ekonomi dengan
kondisi sumberdaya alam (tanah dan air) di dalam DAS. Data yang
dikumpulkan dalam monitoring sosial ekonomi mencakup kependudukan dan
aspek sosial ekonomi seperti pendapatan, perilaku, pendidikan, persepsi,
dan mata pencaharian. Sasaran yang ingin dicapai adalah mengetahui
perubahan kondisi sosial ekonomi sebelum ada program pengelolaan DAS dan
setelah adanya kegiatan- kegiatan pengelolaan sumberdaya alam seperti
rehabilitasi hutan dan lahan baik secara vegetativ maupun secara sipil
teknis.
6.5 Evaluasi DAS
Kegiatan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan ataupun
kegagalan dan aktivitas pengelolaan DAS baik dari aspek fisik, sosial
ekonomi, maupun kelembagaan. Tujuan evaluasi DAS untuk menilai tingkat
kinerja dan keragaan (performance) pengelolaan DAS. Tolok ukur yang
dipakai untuk penilaian adalah perubahan yang terjadi pada aspek-aspek
tersebut, sejak saat perencanaan dan setelah implementasi, yang antara
lain meliputi :
a) Perubahan karakteristik hidrologi DAS,
seperti debit rata-rata, debit puncak, maksimum dan minimum, koefisien
limpasan, produksi dan kualitas air, sedimen terangkut yang keluar dari
DAS.
b) Perubahan tataguna lahan yang mencakup perubahan pemanfaatan lahan, dari segi produksinya dan juga tingkat konservasinya.
c) Perubahan sosial ekonomi masyarakat
misalnya pendapatan dan persepsi terhadap pengelolaan/konservasi
sumberdaya alam tanah dan air dan partisipasi masyarakat terhadap
usaha-usaha pengelolaan DAS.
BAB VII KRITERIA DAN INDIKATOR PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Kriteria pengelolaan terpadu Daerah Aliran Sungai adalah ukuran yang
menjadi dasar penilaian tingkat keberhasilan dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian dalam optimalisasi
pemanfaatan sumberdaya dalam DAS yang berkelanjutan. Indikator
pengelolaan DAS yang berkelanjutan adalah alat pemantau yang dapat
memberikan petunjuk untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan
pengelolaannya.
7.1 Kriteria dan Indikator Kinerja DAS
Dalam pedoman pengelolaan DAS, kriteria dan indikator kinerja DAS
perlu ditentukan karena keberhasilan maupun kegagalan hasil program
pengelolaan DAS dapat dimonitoring dan dievaluasi melalui kriteria dan
indikator yang ditentukan khusus untuk maksud tersebut. Perlu ditekankan
bahwa kriteria dan indikator yang diusulkan seharusnya bersifat
sederhana dan cukup praktis untuk dilaksanakan, terukur, dan mudah
difahami terutama oleh para pengelola DAS dan pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap program pengelolaan DAS. Tabel 7.1 menunjukkan
kriteria dan indikator untuk menentukan kinerja DAS.
Penetapan kriteria dan indikator kinerja DAS diupayakan agar relevan
dengan tujuan penetapan kriteria dan indikator dan diharapkan mampu
menentukan bahwa program pengelolaan DAS dianggap berhasil atau
kurang/tidak berhasil. Dengan kata lain, status atau “kesehatan” suatu
DAS dapat ditentukan dengan menggunakan kriteria-kriteria kondisi tata
penggunaan lahan, sosialekonomi, dan kriteria kelembagaan. Tabel 7.1.
menunjukkan kriteria dan indikator yang digunakan untuk menentukan
status “kesehatan” DAS termasuk parameter yang digunakan.
Pada Tabel 7.1. untuk menentukan kinerja suatu DAS dari aspek tata
air, maka diperlukan indikator- indikator: debit aliran, kandungan
sedimen dan bahan pencemar lainnya, dan nisbah hantar sedimen (Sediment
Delivery Ratio). Untuk masing- masing indikator tersebut di atas,
ditentukan parameternya, misalnya parameter untuk debit aliran sungai
adalah data serial debit aliran sungai. Dengan cara yang sama, kinerja
suatu DAS ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria penggunaan lahan,
kriteria sosial-ekonomi, dan kriteria kelembagaan.
7.2 Kriteria Pengelolaan DAS
Pengelolaa DAS yang berkelanjutan mempersyaratkan dipenuhinya
criteria dan indicator untuk setiap komponen/aktivitas pengelolaan DAS
yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, implementasi, da
monitoring dan evaluasi (monev). Untuk masing-masing komponen pengelolaa
DAS tersebut diatas, criteria yang digunakan dan dianggap relevan untuk
menentukan tercapainya pengelolaan DAS yang berkelanjutan adalah :
a Ekosistem
b Kelembagaan
c Teknologi
d Pendanaan
7.2.1. Aktivitas Perencanaan
Kriteria untuk perencanaan yang disusun dalam rangka pengelolaan terpadu DAS terdiri dari :
a) Telah digunakannya pendekatan
ekosistem, artinya perencanaan bersifat menyeluruh dan mencakup sub
komponen dalam ekosistem DAS yang dikelola.
b) Telah memadukan perencanaan pengembangan hulu dan hilir, pengembangan sumberdaya air dan konservasi DAS.
c) Perencanaan didasarkan pada optimalisasi teknologi, organisasi dan sumberdaya yang potensial termasuk pendanaannya.
d) Telah mempertimbangkan daya dukung kelembagaan dan kebijakan baik nasional, regional maupun daerah/lokal.
Tabel 7.1 Kriteria dan Indikator “kesehatan” DAS
7.2.2 Aktivitas Pengorganisasian
Pengorganisasian dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan
DAS lebih efektif dan efisien, dalam arti masing-masing pihak yang
terlibat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab.
Untuk itu diperlukan kriteria manajemennya, yaitu :
a) Dikembangkan pengorganisasian yang melibatkan seluruh stakeholder.
b) Dijalankannya sistem koordinasi yang efektif menurut bentuk kegiatan dan sistem informasinya.
c) Dikembangkannya sistem koordinasi interdependensi sehingga tercipta kerja antar stakeholder yang bersinergis.
7.2.3 Aktivitas Implementasi
Pada tahap pelaksanaan program-program yang dirancang haruslah menunjukkan adanya :
a) Optimasi pemanfaatan sumberdaya secara efisien.
b) Dorongan pelaksanaan konservasi sumberdaya alam dalam DAS
c) Meningkatnya peran stakeholder dan kelembagaan yang terlibat.
7.2.4. Aktivitas Pengawasan/Pengendalian Pengelolaan DAS
Karena pengelolaan DAS bertujuan kearah keberlanjutan pembangunan
(sustainable development) dengan asas keterpaduan, maka pengendalian
dapat ditunjukkan oleh :
a) Pengendalian/pengawasan melekat, secara bersama (sharing control) dan kemitraan (partnership control).
b) Hasil monitoring teranalisis dan evaluasi telah digunakan untuk peninjauan kebijakan dan perencanaan program lanjutan.
c) Mendorong partisipasi dan pengawasan publik dalam aktivitas monitoring dan evaluasi.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kriteria dan indikator memainkan
peran penting bagi tercapainya pengelolaan DAS yang berkelanjutan.
Uraian kriteria dan indikator yang lebih lengkap dan menyeluruh
ditunjukkan oleh Tabel 7.2.
Tabel 7.2 menunjukkan bahwa pengelolaan DAS yang berkelanjutan
mempersyaratkan dipenuhinya kriteria dan indikator untuk setiap
komponen/aktivitas pengelolaan DAS yang terdiri atas perencanaan,
pengorganisasian, implementasi, dan monitoring dan evaluasi (monev).
Untuk masing-masing komponen pengelolaan DAS tersebut di atas, kriteria
yang digunakan dan dianggap relevan untuk menentukan tercapainya
pengelolaan DAS yang berkelanjutan adalah: ekosistem, kelembagaan,
teknologi, dan pendanaan.
Sumber : http://bebasbanjir2025.wordpress.com