Dilihat dari karakteristik sumberdayanya maka
sumber air dan segala aspek pemanfaatannya bersifat sumberdaya milik bersama (common pool resource)
dan polisentris (Ostrom, 1990). Sifat
tersebut sulit membatasi orang untuk memanfaatkannya, biaya pembatasnya (exclusion cost) menjadi tinggi,
pengambilan suatu unit sumberdaya akan mengurangi
kesediaan bagi pihak lain untuk memanfaatkannya (substractibility atau
rivalry). Akibatnya setiap individu
berupaya menjadi penumpang bebas (free rider), memanfaatkan sumberdaya tanpa bersedia berkontribusi terhadap
penyediaannya atau pelestariannya dan rentan
terhadap masalah eksploitasi berlebih atau kerusakan sumberdaya. Hal ini
dikenal sebagai tragedy of the commons
(Harding, 1968). Tragedi ini bisa terjadi jika tidak ada pembatasan, aturan, pemanfaatan sumberdaya sehingga
bersifat akses terbuka (open access). Alokasi
sumberdaya milik bersama dilakukan dengan mengatur (Hardin, 1968):
- Akses terhadap sumberdaya
- Aturan pemanfaatannya melalui privatisasi (private property rights) atau kepemilikan negara (state property rights).
Kebijakan
ini tidak selalu berhasildilakukan pada sumberdaya milik negara, karena
pengelola tidak dapat mengatasi:
- Biaya transaksi yang tinggi dalam penegakan aturan atau penjagaan sumberdaya, seperti biaya pengawasan, personil, dsb, sehingga penumpang bebas (free rider) tidak dapat dikontrol;
- Tindakan oportunis (opportunistic behavior) berupa perburuan rente (rent- seeking) oleh aparat pengawas lapangan.
Oleh
sebab itu sistem irigasi yang bersifat common pool resources dan sekaligus
polisentrisitas akan dapat menyelesaikan masalahnya dengan berdialog untuk
berkomitmen dan membangun konsensus (Ostrom, 1990).
Sumber : Jurnal PENGEMBANGAN KONSEP SISTEM
OPERASI DAN PEMELIHARAAN (O&P) DAERAH IRIGASI
oleh SIGIT
SUPADMO ARIF 1, ABI PRABOWO 2, PURYANTO 3 DAN DJITO 4
1. Pengajar Jurusan Teknik
Pertanian, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
2. Mahasiswa Pasca Sarjana
Teknik Pertanian, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
3. Direktorat
Pengelolaan Sumberdaya Air, Direktorat Jenderal Sumberdaya Air,
Departemen Pekerjaan Umum
4. Kepala Seksi
Irigasi Balai Besar Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Brantas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar