Minggu, 20 Mei 2012

Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air

  
Dengan banyaknya persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya air serta ketersediaan air yang terbatas, mendorong diterbitkannya berbagai regulasi dalam rangka melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum seperti yang diharapkan. Banyak kendala dalam pelaksanaannya, antara lain pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan penegakan hukum.

Demikian sambutan Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Ir. Eko Subekti, Dipl.HE pada pembukaan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air, 25-27 April 2012, di Surabaya. Peserta yang hadir sebanyak 59 orang, berasal dari Balai/Balai Besar Wilayah Sungai dan Dinas PU/Kimpraswil/PSDA/Pengairan seluruh Indonesia.

Ada 3 (tiga) hal yang diharapkan dalam kegiatan sosialisasi ini, Pertama, ada kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Peraturan tidak boleh ditafsirkan secara berbeda dalam pelaksanaannya. Antara satu daerah dengan daerah lain harus satu pemahaman sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi kerancuan. Kedua , para peserta sosialisasi sebagai aparatur negara juga ikut menyebarluaskan informasi terkait regulasi yang telah disosialisasikan didaerahnya masing-masing. Sehingga akan tumbuh kesadaran untuk menaati dan melaksanakan peraturan yang telah berlaku baik di lingkungan internal kantor masing-masing maupun di kalangan para pemilik kepentingan sumber daya air.Ketiga, sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong aparat pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan-peraturan daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya air. Terhadap peraturan daerah terkait dengan pengelolaan sumber daya air yang sudah terbit perlu dicermati apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 serta peraturan-peraturan turunannya atau belum. Bila belum sesuai maka perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan yang disampaikan dalam sosialisasi selama tiga hari ini adalah:
  1. Peraturan Menteri PU nomor 6 tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air yang disampaikan oleh Ir. Sulad Sri Harto, Dipl.HE;
  2. Peraturan Menteri PU nomor 16 tahun 2011 tentang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak disampaikan oleh Ir. Suhud Pamudjianto, Sp1; dan
  3. Peraturan Menteri PU nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi disampaikan oleh Ir. Bekty Sudarmanto, Sp1.
  • Selain ketiga peraturan Menteri Pekerjaan Umum tersebut juga disampaikan satu bahasan tentang Penyusunan Kebijakan Provinsi Pengelolaan Sumber Daya Air (Jakprov SDA) mengacu pada Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2011 yang sampaikan oleh Sekretaris Harian Dewan Sumber Daya Air, Ir. Imam Anshori, MT.

  • (Pur,BPSDA/DatinSDA)
    sumber  :   http://sda.pu.go.id/index.php/berita-sda/datin-sda/item/100-sosialisasi-regulasi-pengelolaan-sumber-daya-air